Harga LNG Industri US$ 13 Dinilai Seimbangkan Industri dan Fiskal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Keputusan pemerintah menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi US$ 13 per MMBTU dari sekitar US$ 23 per MMBTU sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara daya saing industri, kemampuan fiskal negara, dan keberlanjutan bisnis penyedia energi.
Founder & Advisor ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memastikan sektor industri tetap dapat beroperasi di tengah tingginya harga energi global.
“Pemerintah berusaha menjaga keseimbangan banyak hal, mulai daya beli masyarakat, daya mampu dan daya saing industri, hingga kemampuan keuangan negara dan badan usaha penyedia gas. Prioritasnya adalah agar industri dan perekonomian tetap bisa berjalan,” ujar Pri Agung kepada Investortrust, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga
Bahlil Resmikan Mini LNG Plant Tuban, Dorong Pengurangan Impor LPG
Menurut dia, kebijakan tersebut juga akan terus dievaluasi seiring dengan perkembangan kondisi pasar energi global dan domestik.
Pri Agung menilai terdapat sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan harga LNG industri sebesar US$ 13 per MMBTU. Pertama, proyeksi harga LNG global yang masih bergerak volatil, meskipun terdapat harapan harga akan mengalami penurunan ke depan.
Selain itu, kemampuan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kondisi keuangan badan usaha milik negara (BUMN) yang menjadi pelaksana kebijakan juga menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan.
“Dinamika ekonomi dan politik nasional, termasuk daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas sosial-politik juga menjadi pertimbangan pemerintah,” jelasnya.
Sebelumnya, Pri Agung mengingatkan bahwa lonjakan harga gas industri yang sempat melampaui US$ 20 per MMBTU berpotensi menjadi ancaman serius bagi industri nasional, khususnya sektor padat karya.
Dia mengatakan, tingginya harga gas tersebut dipicu menurunnya produksi gas pipa domestik di wilayah barat Indonesia, sehingga pasokan harus dipenuhi melalui regasifikasi LNG dari kawasan timur Indonesia yang memiliki biaya logistik lebih tinggi. Kondisi tersebut dapat menekan daya saing industri dan berisiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila tidak diantisipasi melalui kebijakan yang tepat.
Baca Juga
Cegah PHK Massal, Pemerintah Tetapkan Harga LNG Turun Jadi US$ 13 per MMBTU
Untuk itu, ReforMiner sebelumnya mengusulkan sejumlah langkah mitigasi, antara lain pemberian subsidi fiskal, insentif perpajakan, pembentukan agregator gas nasional, hingga percepatan pembangunan infrastruktur jaringan pipa gas nasional guna menciptakan harga gas yang lebih kompetitif dan berkelanjutan bagi industri.
Dengan penetapan harga LNG industri di level US$ 13 per MMBTU, pemerintah diharapkan mampu menjaga keberlangsungan sektor manufaktur nasional sekaligus mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.
