Anindya Bakrie Serahkan Sepenuhnya Proses Revisi UU Kadin ke Parlemen
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie menyerahkan sepenuhnya kepada parlemen proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
“Kami ikut saja. Karena ini kan inisiatifnya DPR. Jadi kami ikut saja prosesnya,” kata Anindya, di gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Anindya menjelaskan anggota Kadin di tingkat pusat dan daerah ingin upaya revisi UU Kadin tersebut dapat mendukung dunia usaha untuk bisa maju, tumbuh, hingga mencapai target Indonesia Emas. Kadin, kata Anindya, memiliki harapan yang cukup tinggi terhadap revisi UU Kadin mengingat besarnya tantangan yang dihadapi para pelaku usaha terkait dinamika di perekonomian global.
“Saya melihat arahnya (perekonomian Indonesia) sudah benar, tinggal diakselerasi dan dimodernisasi. Itu masukan dari dunia usaha,” ujar dia.
Baca Juga
Ini Alasan Kadin Indonesia Ajukan Revisi Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri
Berdasarkan paparannya, Anindya menyebut terdapat 64 juta unit usaha di Indonesia pada 2026. Dari total angka tersebut, sebanyak 98% di antaranya merupakan pelaku usaha mikro dan kecil.
Anindya mengatakan perubahan UU Kadin diperlukan untuk mendorong UMKM bisa naik kelas dan menjadi bagian dari ekosistem bisnis yang terintegrasi.
“Namun, mayoritas masih terbatas aksesnya ke modal, pasar, dan jaringan industri,” kata dia.
Dengan adanya revisi UU Kadin, Anindya berharap upaya peningkatan pembinaan, pelatihan, sertifikasi, dan peningkatan kualitas hubungan antarpelaku dunia usaha, termasuk mendorong UMKM untuk bisa naik kelas.
“Karena intinya, seluruh pengusaha itu membutuhkan juga capacity building dan juga pelatihan-pelatihan,” kata dia.
