IESR Ungkap Tiga Model Pengelolaan PLTS untuk Desa Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai keberhasilan program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt (GW) di tingkat desa sangat bergantung pada kesesuaian model pengelolaan dengan kapasitas kelembagaan dan kebutuhan energi masing-masing wilayah. Pendekatan yang seragam berisiko menghambat manfaat ekonomi dan keberlanjutan proyek dalam jangka panjang.
Chief Executive Officer (CEO) Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan program listrik desa dan pemanfaatan energi untuk kegiatan ekonomi produktif menjadi salah satu komponen penting dalam agenda pengembangan PLTS nasional. Dalam skema tersebut, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat mengambil peran sebagai pengelola, pemilik aset, atau penyedia layanan energi.
Menurut Fabby, kondisi setiap desa memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari sisi kapasitas kelembagaan, kemampuan pendanaan, maupun potensi pasar. "Model bisnis yang diterapkan tidak bisa disamakan untuk seluruh wilayah," kata kata Fabby dalam media briefing "Indonesia Kejar PLTS 100 GW, Apa yang Perlu Diperhatikan?" di Jakarta, dikutip Minggu (31/5/2026).
IESR mengidentifikasi tiga skema utama pengelolaan PLTS desa yang dapat diterapkan sesuai tingkat kesiapan masing-masing daerah. Model pertama menempatkan KDKMP sebagai mini-utility atau pengelola layanan listrik, sementara kepemilikan aset berada di tangan pihak ketiga. Skema ini paling sesuai bagi koperasi desa yang baru terbentuk atau masih memiliki kapasitas kelembagaan yang terbatas.
Model kedua menjadikan KDKMP sebagai pemilik aset PLTS dan battery energy storage system (BESS) atau sistem penyimpanan energi berbasis baterai. Skema ini berpotensi menghasilkan pendapatan yang lebih besar dalam jangka panjang, tetapi memerlukan kapasitas manajerial dan dukungan modal yang lebih kuat.
Baca Juga
Sementara itu, model ketiga menempatkan KDKMP sebagai penyedia layanan energi atau energy as a service (EaaS). Skema tersebut cocok diterapkan di desa-desa yang belum terhubung jaringan listrik utama dan memiliki kebutuhan energi produktif yang tinggi. "Tdak ada satu model bisnis yang dapat diterapkan secara universal karena setiap desa memiliki kondisi kelembagaan dan ekonomi yang berbeda," kata dia.
Fabby menilai pemerintah perlu melakukan analisis yang lebih rinci sebelum menentukan model pengembangan PLTS di tingkat desa. Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa memiliki peran penting dalam memetakan kesiapan masing-masing KDKMP. Analisis tersebut mencakup kapasitas institusional, kesiapan modal, kebutuhan listrik masyarakat, potensi pasar komoditas lokal, hingga peluang penjualan listrik ke jaringan PT PLN (Persero).
Menurut dia, tanpa kajian yang mendalam, pembangunan PLTS berisiko tidak selaras dengan kebutuhan ekonomi masyarakat setempat sehingga manfaat investasi tidak dapat dimaksimalkan. "Tanpa analisis tersebut, pengembangan PLTS desa berisiko tidak sesuai dengan kebutuhan ekonomi lokal," kata Fabby.
Satgas Energi Surya Nasional
Selain mendorong kajian berbasis desa, menurut Fabby, IESR mengusulkan sejumlah langkah strategis jangka pendek pada periode 2026-2027 untuk mempercepat implementasi program PLTS 100 GW. Salah satu rekomendasi utama adalah pembentukan satuan tugas atau unit khusus energi surya nasional yang bertugas mengoordinasikan implementasi program lintas kementerian, PLN, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
"Kami juga mendorong pemerintah menyusun rencana implementasi lima tahun yang memuat target tahunan, lokasi prioritas, model pembiayaan, mekanisme pengadaan, dan indikator keberhasilan yang jelas,: kata Fabby.
Di sisi regulasi, pemerintah diminta mempercepat penyelesaian aturan tarif PLTS hibrida serta memperluas cakupan kebijakan tersebut untuk mendukung program dedieselisasi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) di wilayah terisolasi maupun program pengurangan konsumsi bahan bakar fosil pada sistem kelistrikan besar.
Transparansi pengadaan proyek PLTS juga perlu diperkuat melalui evaluasi sistem daftar penyedia terseleksi (DPT), penyediaan studi kelayakan proyek, dan pembagian peran yang lebih jelas antara PLN pusat, PLN Indonesia Power, serta PLN Nusantara Power.
Dia juga merekomendasikan revisi regulasi PLTS atap dengan memasukkan mekanisme pembebasan kuota bagi pelanggan yang memasang BESS. Selain itu, insentif awal dinilai penting untuk menurunkan biaya investasi penyimpanan energi yang masih relatif tinggi.
Baca Juga
PLTS 100 GW Dinilai Ambisius, Akademisi UI Usul Fokus 10 GW Lebih Dulu
Untuk periode 2027-2030, Fabby menilai pemerintah perlu melakukan transformasi struktural guna memastikan keberlanjutan pengembangan energi surya nasional. Langkah tersebut mencakup penerapan mekanisme pengadaan PLTS berbasis lelang terbuka atau competitive reverse auction untuk meningkatkan efisiensi biaya dan transparansi proyek.
Pemerintah juga didorong membangun platform pendanaan terpusat yang dapat mendukung investasi PLTS, BESS, pengembangan rantai pasok, serta layanan operasi dan pemeliharaan. Selain itu, pengembangan jaringan nasional rantai pasok suku cadang dan jasa pemeliharaan PLTS di berbagai wilayah strategis dinilai penting untuk menjaga keandalan sistem dalam jangka panjang.
"Di sektor sumber daya manusia, pelatihan tenaga kerja energi surya perlu diperluas, mulai dari instalasi, operasi, pemeliharaan, manufaktur, hingga integrasi sistem penyimpanan energi berbasis baterai," kata dia.

