Bea Keluar CPO Periode Oktober Ditetapkan US$ 33/MT
JAKARTA, Investortrust.id - Peningkatan permintaan terhadap produk minyak sawit mentah atau CPO secara global yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi, diiringi kenaikan hargaminyak nabati lainnya mendorong kenaikan harga CPO.
Harga referensi CPO pun meningkat menjauhi ambang batas yang sebesar US$ 680/MT, sehingga pemerintah mengenakan bea keluar CPOsebesar US$ 33/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$ 85/MT untuk periode 1—15 Oktober2023.
Baca Juga
Harga Minyak Nabati Dunia Bakal Melesat, Sekuritas Ini Sarankan Buy Saham CPO
Disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, Harga Referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO)untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola DanaPerkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) atau biasa dikenal sebagai pungutan ekspor (PE)periode 1–15 Oktober 2023 adalah US$ 827,37/MT. Nilai ini meningkat sebesar US$ 28,54 atau3,57%dari Harga Referensi CPO periode 16—30 September 2023.
Penetapan HargaReferensi CPO tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1698 Tahun2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan UmumBadan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Baca Juga
Harga CPO Siap Menanjak Naik, Keuangan Emiten Sawit Diproyeksi Kinclong
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasanbermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK US$ 0/MT dengan penetapanmerek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1699 Tahun 2023tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam KemasanBermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
“Saat ini, harga referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas yang sebesar US$ 680/MT.Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPOsebesar US$ 33/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$ 85/MT untuk periode 1—15 Oktober2023,” kata Budi Santoso, Jumat (29/9/2023) dilansir laman resmi Kemendag.

