Tok! Masa Sidang Sengketa Pilpres Usai, KPU Angkat Bicara
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari angkat bicara usai menghadiri masa persidangan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) hari terakhir di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). Disampaikan Hasyim, KPU akan berupaya mempertahankan hasil yang telah diputuskan yakni menyatakan paslon capres-cawapres nomor urut 02 sebagai pemenang pilpres dalam satu putaran.
"Kami berusaha mempertahankan apa yang dikerjakan, berkaitan dengan perolehan suara di antaranya adalah alat bukti formulir dan hasil di tingkat kecamatan dan di tingkat kabupaten," kata Hasyim kepada awak media.
Hasyim mengatakan KPU telah menyampaikan hasil penghitungan di 7.277 kecamatan, 514 kabupaten/kota dan form D 38 provinsi sebagai alat bukti. Ia juga menyampaikan telah memberikan keterangan terkait dengan potensi selisih suara, keterangan keberatan hingga keaslian tanda tangan masing-masing saksi.
"Ini sebagai cara kami untuk berbicara dalam persidangan," ucapnya.
Ia meyakini Majelis Hakim MK akan mempertimbangkan kembali dalil dan bukti dari masing-masing pemohon. Termasuk jawaban serta bukti yang diajukan KPU sebagai termohon.
Baca Juga
Menanti Palu Hakim MK Seusai Sidang Pembuktian Sengketa Pilpres 2024
Perolehan Suara sebagai Penentu Pemenang Pilpres 2024
Dalam kesempatan tersebut Hasyim menjelaskan penetuan pemenang capres-cawapres didasari atas perolehan lebih dari 50% suara sah nasional dan persebarannya melebihi separuh dari jumlah provinsi Indonesia dengan perolehan 20% suara.
Kemudian pada UU pemilu No.7 Tahun 2017 pasal 473, telah ditentukan apa yang disebut dengan sengketa hasil pemilu dan sengketa perolehan suara.
"Oleh karena itu saat kita pertama kali membuka, membaca dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 2, di dalam nya kita tidak mendapati sama sekali dalil tentang selilih suara antara masing masing paslon, juga tidak ada selilih suaranya di kabupaten mana, dan lain-lain," beber Hasyim.
Disampaikan Hasyim, hingga hari terakhir masa persidangan pihak pemohon 01 dan 03 tidak sama sekali menyinggung bukti perselisihan suara. Hal tersebut membuat dirinya optimistis Majelis Hakim MK tidak mengambulkan petitum masing-masing pemohohon.
"Sekali lagi yang dipertimbangkan adalah alat bukti yang dibawa dalam persidangan, bukan bunyi yang diluar persidangan," tuturnya.
