Tak Hadiri Sidang Etik, Firli Bahuri Dianggap Melepaskan Hak Membela Diri
JAKARTA, investortrust.id - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak menghadiri sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewas KPK, hari ini, Rabu (27/12/2023). Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri sudah dimulai sekira pukul 11.00 WIB.
Dewas KPK menganggap Firli Bahuri telah melepaskan haknya untuk membela diri. Hal ini karena Firli tidak pernah hadir di sidang etik hingga sidang pembacaan putusan hari ini.
"Terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri dan persidangan dilakukan di luar hadirnya terperiksa," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri di Gedung ACLC, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga
Hari Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Pembacaan Putusan Etik Firli Bahuri
Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 4 Tahun 2021. Tumpak menyatakan Dewas KPK telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada Firli Bahuri. Dewas mengirim surat kepada Firli untuk hadir di sidang etik pada 8 Desember 2023 serta 20 Desember 2023. Namun, Firli tak kunjung hadir.
"Menimbang bahwa terperiksa (Firli Bahuri) tidak hadir di persidangan etik tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut," katanya.
Baca Juga
Firli Bahuri Kembali Kirim Surat Pengunduran Diri sebagai Ketua KPK ke Jokowi
Diketahui, Dewas KPK menggelar sidang pembacaan putusan etik Firli Bahuri pada hari ini, Rabu (27/12/2023). Firli diduga melanggar etik terkait tiga perbuatan, yakni bertemu dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak jujur menyampaikan LHKPN, dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
