Starlink Buat RT/RW Net Tumbuh Subur, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) menilai kehadiran Starlink akan menyuburkan praktik penjualan kembali layanan internet secara ilegal atau RT/RW Net.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATSI Marwan O Baasir mengatakan layanan Starlink berpotensi digunakan oleh pelaku usaha RT/RW Net yang notabene ilegal. RT/RW Net merujuk pada penjualan kembali layanan internet dari penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP) ke pihak ketiga dalam jumlah tertentu.
Marwan menyebut diperlukan aturan yang secara khusus mengatur penjualan kembali layanan Starlink oleh pelanggan. Tentu saja, aturan tersebut harus diikuti oleh upaya penindakan dan pencegahan yang konkret.
"Satu lagi, kalau pelanggan itu lakukan resale dalam bentuk C2C (customer to customer/pelanggan ke pelanggan) itu akan membunuh industri telekomunikasi, mestinya ada aturan dan terms and condition yang mana reseller mesti diatur," katanya ketika ditemui oleh Investortrust di Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga
Tidak Punya Customer Service, Starlink Dinilai Langgar UU Perlindungan Konsumen
Marwan menjelaskan kekhawatiran layanan Starlink dimanfaatkan untuk usaha RT/RW Net sudah diungkapkan oleh pakar teknologi informasi sekaligus Wakil Rektor Institut Teknologi Tangerang Selatan (ITTS) Onno W Purbo. Dia sempat memberikan gambaran bagaimana usaha RT/RW Net menggunakan layanan Starlink lewat akun X atau Twitter pribadinya @onnowpurbo beberapa waktu lalu.
"Starlink akan sangat menguntungkan RT/RW-net ... kecepatan 200 Mbps, invest (investasi) modem (Rp)8 jt (juta), bulanan (Rp)800 rb (ribu) dibagi 20 rumah; langganan Rp50.000/bulan atau voucheran Rp5000/hari ... balik modal 1 tahun," cuit Onno melalui akun @onnowpurbo.
Lebih lanjut, Marwan mengungkapkan bahwa operator telekomunikasi di dalam negeri, baik operator seluler maupun ISP yang menyediakan layanan internet tetap (fixed broadband) berharap pemerintah memperlakukan Starlink sama seperti mereka. Alih-alih mengganggap Starlink berbeda lantaran hadir dengan teknologi baru,
"Aturan kompetisi itu ada pasar yang bersangkutan atau pasar yang relevan. Market (pasar) sama, sama-sama (pengguna) internet, tetapi teknologinya berbeda. Pasarnya sama, aturan juga harus sama, jangan dilihat dari teknologinya, tetapi marketnya," tegasnya.
Berdasarkan penelusuran Investortrust, Starlink menyatakan bahwa layanan internetnya dilarang untuk diperjualbelikan kembali (reseller) lewat sejumlah ketentuan yang tercantum dalam laman resminya.
Starlink menyatakan bahwa tidak ada penjualan kembali atau agen tidak resmi atau no resale or unauthorized agency dari layanan internet mereka. Pelanggaran atas ketentuan ini akan berakibat pada pemutusan layanan.
“Anda tidak boleh menjual kembali akses ke layanan kepada orang lain sebagai layanan yang berdiri sendiri, terintegrasi, atau bernilai tambah berdasarkan perjanjian ini (baik bertindak sebagai agen, pengantar, atau dalam kapasitas lainnya), kecuali diizinkan oleh Starlink,” demikian yang tercantum dalam laman resmi Starlink, dikutip pada Rabu (29/5/2024).
Starlink juga menyatakan pengguna juga tidak boleh membeli item apa pun yang tersedia untuk dibeli di toko Starlink atau aksesori dalam jumlah berlebihan. Ketentuan ini bermaksud untuk menghindari adanya pihak ketiga atau penjual tidak resmi yang menjual perangkat Starlink dengan harga kelewat tinggi.
Baca Juga
Perangkat Starlink Ilegal Beredar di Marketplace, Ini Respons Kemenkominfo
Masih mengacu laman resminya, untuk pelanggan yang membeli perangkat Starlink, maka pengguna mengizinkan Starlink untuk membebankan metode pembayaran yang disetujui dengan harga pembelian satu kali pada saldo perangkat Starlink dan aksesori apa pun, termasuk pengiriman, penanganan, dan pajak yang berlaku.
“Starlink akan mentransfer hak milik ke Kit Starlink dan aksesori apapun kepada Anda pada saat pengiriman,” tulis Starlink dalam laman resminya.
