Spanyol Terapkan Sita Aset Kripto Jika Warga Tak Bayar Pajak
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Keuangan Spanyol akan memperkenalkan aturan pajak baru yang akan memberi kewenangan pada pemerintah menyita aset kripto dan barang koleksi digital warganya jika menunggak pajak.
Melansir dari Yahoo Finance pada Rabu (18/6/2024), menurut surat kabar harian Spanyol El Economista, usulan reformasi Undang-Undang Perpajakan Umum, khususnya Pasal 162, akan memungkinkan badan pajak daerah untuk menyita aset kripto dan barang koleksi digital milik wajib pajak yang telah menunggak pajak.
Kementerian Keuangan Spanyol sudah memiliki informasi tentang kepemilikan aset kripto milik pembayar pajak, karena individu dan perusahaan diharuskan untuk melaporkan aset kripto mereka yang disimpan di luar negeri mulai tahun ini.
Diketahui, Spanyol telah mengambil peran utama di antara negara-negara Eropa dalam menerapkan kontrol pajak komprehensif terhadap aset kripto.
Baca Juga
Malaysia Luncurkan Ops Token Perangi Penghindaran Pajak Kripto
Wajib Pajak wajib membayar pajak atas keuntungan atau kerugian terkait aset kripto dalam pengajuan pajak penghasilan pribadinya.
Penduduk Spanyol juga diharuskan mendeklarasikan aset kripto mereka yang disimpan di platform kripto asing paling lambat Maret tahun ini.
Kementerian menyediakan Formulir 714 untuk individu yang akan melaporkan aset kripto yang disimpan di dompet hak asuh mandiri.
Di sisi lain, Kementerian Ekonomi dan Transformasi Digital Spanyol juga telah mengumumkan bahwa penerapan kerangka Peraturan Pasar Aset Kripto (MiCA) UE akan dimajukan pada Desember 2025, enam bulan lebih cepat dari tenggat waktu resmi.
