Setelah Firli, Dewas KPK Akan Periksa SYL
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya akan memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap SYL akan dilakukan Dewas setelah mengklarifikasi Firli Bahuri pada hari ini, Senin (20/11/2023).
"Kemungkinan kita masih akan memanggil Pak SYL juga," kata Syamsuddin Haris di Gedung Anti-Corruption Learning Centre (ACLC), Senin (20/11/2023).
Baca Juga
40 Tahun Mengabdi, Firli Bahuri Merasa Asing dengan Mabes Polri
Namun, Syamsuddin belum bisa memastikan jadwal klarifikasi terhadap SYL. Yang pasti, Syamsuddin mengatakan, klarifikasi itu diperlukan karena adanya ketidaksesuaian antara keterangan SYL dengan Firli.
"Sebab, ada beberapa keterangan tidak saling berkesesuaian. Itu kan mesti dikonfirmasi ulang," katanya.
Diketahui, Firli memenuhi panggilan Dewas KPK, Senin (20/11/2023). Firli bakal diperiksa terkait pertemuannya dengan mantan Mentan SYL.
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Firli tak hadir pada panggilan Senin (13/11/2023) lalu.
Firli tiba di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sekitar pukul 10.10 WIB dengan menggunakan mobil dinasnya. Sebelum memenuhi pemanggilan Dewas KPK, Firli sempat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
"Saya akan menghadiri undangan klarifikasi dari Dewan Pengawas," katanya.
Baca Juga
Firli mengaku tidak dapat menyampaikan materi yang disampaikannya ke Dewas KPK. Hal ini lantaran proses klarifikasi oleh Dewas bersifat tertutup. Namun, Firli menegaskan tidak pernah memeras dan menerima suap dari pihak mana pun.
"Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapa pun dan saya juga tidak pernah terlibat terkait dengan suap menyuap dan siapa pun," katanya.
