Serahkan Kesimpulan, KPU Yakin MK Tolak Permohoan Sengketa Pilpres 2024
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan kesimpulan terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). Dalam kesimpulannya, KPU meyakini MK akan menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini lantaran KPU menilai dalil Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud serta fakta-fakta di persidangan tidak terbukti.
"Karena itu KPU melalui kesimpulan tersebut meminta kepada yang mulia majelis hakim konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa," kata anggota KPU, Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga
Afifuddin mengatakan, sepanjang persidangan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 untuk perkara 1 yang Anies-Cak Imin dan perkara yang Ganjar-Mahfud. Afif memerinci, terdapat 68 alat bukti untuk perkara yang diajukan Anies-Cak Imin dan 71 alat bukti terkait permohonan Ganjar-Mahfud.
"Sepanjang persidangan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 untuk dua perkara dengan perincian perkara 1 sebanyak 68 dan perkara 2 sebanyak 71," kata Afif.
Dikatakan, alat bukti KPU tersebut berisi dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat pusat. Selain itu, terdapat dokumen terkait penjelasan Sirekap sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pilpres 2024.
Baca Juga
Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke MK, Ini Penjelasannya
KPU juga menghadirkan satu orang ahli dan dua orang saksi fakta yang menjelaskan tentang Sirekap.
Selain itu, KPU juga menyerahkan alat bukti tambahan ke MK pada hari ini. Alat bukti tambahan itu berupa formulir D.Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia. Hal tersebut, kata dia, berdasarkan permintaan majelis hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya.
"Berdasarkan seluruh rangkaian persidangan PHPU Pilpres 2024, KPU meyakini bahwa yang mulai majelis hakim konstitusi akan menilai secara objektif berdasarkan keseluruhan fakta-fakta persidangan," kata Afifuddin.
