Perangkat Desa Tak Terima THR
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut perangkat desa dan kepala desa dipastikan tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Ini karena perangkat desa dan kepala desa tidak memiliki status ASN.
“Jadi tidak termasuk pemberian THR dan tunjangan pemerintah,” kata Tito di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (15/1/2024).
Tito mengatakan, tahun-tahun lalu THR untuk perangkat desa dan kepala desa diberikan dengan menggunakan dana desa. Untuk itu, Tito rencananya akan menemui asosiasi kepala daerah untuk membicarakan THR pada tahun ini.
“Kita nggak mau beratkan dana desa,” ujar dia.
Tito mengatakan umumnya gaji perangkat dan kepala desa itu sekitar Rp 2 jutaan. Dengan sekitar 10 kepala desa dan perangkatnya, gaji yang dibayarkan yaitu kurang lebih Rp 20 juta per desa.
Baca Juga
“Dikali 80 ribu desa kurang lebih, itu lebih dari Rp 1,6 triliun. Sementara alokasi dari pusat lebih kurang dari menteri keuangan Rp 70 triliun untuk desa-desa,” kata dia.
Tito mengatakan akan meminta pendapat Menteri Keuangan Sri Mulyani dan asosiasi mengenai THR untuk aparat desa dan kepala desa. Sebab, pemberian THR dapat memperkuat daya beli masyarakat. “Juga di desa,” ujar dia.
Penerima THR Terbesar
Tito mengatakan provinsi yang bakal mendapat THR tertinggi yaitu DKI Jakarta. Ini karena DKI Jakarta memiliki kapasitas fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memadai.
“Ketergantungan pusat hanya kurang 20%. Apalagi THR dan gaji ke-13 akan dikirim dari Dana Alokasi Umum (DAU)” kata dia.
Sementara itu, Tito menyebut DKI Jakarta perlu membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN daerah dan tunjangan-tunjangan lain. “Saya kira DKI nggak sulit melakukan perubahan anggaran,” ucap dia.
