Pengamat: Kenaikan Harga Eceran Tertinggi Beras Bulog Sudah Tepat
JAKARTA, investortrust.id - Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang didistribusikan oleh Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) dinilai sudah tepat untuk menghindari timbulnya gejolak.
Menurut ekonom pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori, penyesuaian HET beras SPHP merupakan konsekuensi dari relaksasi Harga Pokok Pembelian (HPP) gabah dan beras. Demikian halnya dengan penyesuaian HET beras medium dan premium yang sudah terlebih dahulu dilakukan.
Penyesuaian HET beras SPHP menjadi keharusan agar disparitas harga beras tersebut dengan beras medium dan premium tak terlampau jauh.
Baca Juga
Harga Beras Bulog Resmi Naik Per Mei 2024, Segini Kenaikannya
“Kalau terlalu jauh, beras SPHP akan jadi buruan utama banyak warga karena selisihnya harganya amat besar,” katanya ketika dihubungi oleh InvestorTrust pada Minggu, (5/5/2024).
Penyesuaian HET beras SPHP juga diperlukan agar harga yang dibayar oleh pemerintah ke Bulog menurun. Penyesuaian kali ini dilakukan agar selisih harga tersebut tetap pada level yang sama sebelum adanya penyesuaian HPP dan HET.
Kemudian penyesuaian HET beras SPHP juga mempertimbangkan kenaikan biaya atau ongkos produksi padi petani. “Ini sebagai bagian dari adjustment bahwa biaya produksi padi atau ongkos produksi naik,” ujar Khudori.
Baca Juga
Seperti diketahui Bulog telah mengumumkan adanya penyesuaian atau kenaikan HET beras SPHP. Melalui akun Instagram resminya @perum.bulog kenaikan harga tersebut mengacu pada surat dari Badan Pangan Nasional No. 142/TS/02.02/K/4/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Penugasan SPHP Beras tahun 2024.
“Per 1 Mei 2024 terdapat perubahan harga beras SPHP yang mengacu pada surat Badan Pangan Nasional tentang Penugasan SPHP Beras Tahun 2024,” ungkap Bulog melalui akun Instagram @perum.bulog yang diunggah pada Sabtu (4/5/2024).
Berdasarkan informasi yang diunggah oleh Bulog di akun tersebut, HET beras SPHP masih ditetapkan berdasarkan zona wilayah seperti penetapan sebelumnya. Selain HET beras SPHP, perusahaan plat merah itu juga melakukan penyesuaian harga pengambilan atau Af gudang yang juga ditetapkan berdasarkan zonasi wilayah.
Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras SPHP dipatok
Rp12.500/kg atau naik Rp 1.600 per kilogram dari HET sebelumnya Rp 10.900/kg.Kemudian, harga Af gudang dipatok Rp 11.000/kg atau naik dari sebelumnya Rp 9.950/kg.
Kemudian untuk wilayah Sumatra kecuali Lampung dan Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, HET beras SPHP naik dari Rp 11.500/kg menjadi Rp 13.100/kg. Untuk harga Af gudang terbaru menjadi Rp 11.300/kg dari sebelumnya Rp 10.250 per kilogram.
Untuk wilayah Maluku dan Papua, HET beras SPHP naik dari Rp 11.800/kg menjadi Rp 13.500/kg.Sementara itu, harga Af gudang untuk wilayah ini ditetapkan sebesar Rp 13.500/kg dari harga sebelumnya Rp 10.550/kg.
