Pemerintah Lelang SUN Rp 36 Triliun pada 26 Maret 2024, Cek Tawaran Kuponnya
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah akan melelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah pada 26 Maret 2024.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, lelang akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.
“Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019),” tulis keterangan resmi, diakses Kamis (21/3/2024).
Baca Juga
Menkeu Sudah ‘Suntik’ Rp 35,3 Triliun ke APBD untuk Pembayaran THR dan Gaji Ke-13
Kemenkeu menyebut, target indikator penerbitan SUN tersebut sebesar Rp 24 triliun dan target maksimal Rp 36 triliun.
Lelang ini akan menempatkan tujuh seri SUN diantaranya SPN12240628, SPN12250314, FR101, FR100, FR0098, FR0097, dan FR0102.
Berikut detail jatuh tempo dan tingkat kupon masing-masing kupon.
-Seri SPN12240628 merupakan SUN yang jatuh tempo pada 28 Juni 2024 dengan tingkat kupon diskonto.
- Seri SPN12250314 merupakan SUN yang jatuh tempo pada 14 Maret 2024 dengan tingkat kupon diskonto. Dua seri SUN di atas akan dimenangkan maksimal 50% dari penawaran.
Baca Juga
OJK dan Kemenkeu Perkuat Kerja Sama Pertukaran Data dan Informasi
- Seri FR101 merupakan SUN yang jatuh tempo 15 April 2029 dengan tingkat kupon 6,87500%.
- FR100 merupakan SUN yang jatuh tempo 15 Februari 2034 dengan tingkat kupon 6,62500%.
- FR0098 merupakan SUN yang jatuh tempo 15 Juni 2038 dengan tingkat kupon 7,12500%.
- FR0097 merupakan SUN yang jatuh tempo 15 Juni 2043 dengan tingkat kupon 7,12500%.
- FR0102 merupakan SUN yang jatuh tempo 15 Juli 2054 dengan tingkat kupon 6,87500%. Penawaran SUN lima seri ini akan dimenangkan 30% dari penawaran.
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
“Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1.000.000,” tulis keterangan resmi tersebut.
