Oona Insurance Penuhi Aturan Dana Jaminan 20%
JAKARTA, Investortrust.id - Oona Insurance menegaskan sudah memenuhi kewajiban yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kepemilikan dana jaminan sebesar 20% dari total modal disetor, Kewajiban ini ditetapkan untuk antisipasi jika perusahaan mengalami likuidasi dan memastikan bahwa perusahaan dapat terus membayarkan kewajiban kepada para nasabah.
“Kami sudah memenuhi kewajiban 20% tersebut, dan kami juga selalu setiap bulan dan tahunan juga memiliki kewajiban untuk melaporkan 20% itu ke dalam pelaporan kami kepada OJK,” ujar Technical Director Oona Insurance, Fenni Sutanto, di Jakarta, Rabu (13/3/2024)
Terkait kewajiban dana jaminan, hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Dana jaminan tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis. Bagi perusahaan asuransi maupun reasuransi konvensional, dapat menempatkannya di bank umum, bank umum syariah atau unit usaha syariah yang tidak terafiliasi dengan perusahaan yang bersangkutan. Begitupun untuk perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah.
Baca Juga
Masih Tunggu Approval OJK, Asuransi Kesehatan Oona Mau Rambah Segmen Ritel
Selain deposito, bentuk dana jaminan juga bisa berupa surat berharga maupun surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara, yang memiliki sisa jangka waktu jatuh tempo paling singkat satu tahun pada saat tanggal permohonan izin usaha.
“Dari sisi ekuitas kami sudah Rp 1 triliun lebih dan investasi aset kita juga sudah Rp 1 triliun lebih. Oleh karena itu kita punya aset yang cukup likuid dan kami mendapatkan dana jaminan kita ke OJK dalam bentuk obligasi pemerintah,” kata Fenni.
Menurutnya, posisi keuangan Oona Insurance sejauh ini sudah cukup kuat dan stabil sehingga bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator. Ia menilai, dengan adanya dana jaminan 20% bagi perusahaan asuransi menjadi sinyal yang baik untuk melindungi kepentingan para pemegang polis.
“Sehingga apabila nanti terjadi, dipastikan bahwa perusahaan asuransi memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya untuk kepada para pemegang polis,” pungkas Fenni. (CR-13)
