Ombudsman RI: Bansos Harus Bisa Berdayakan Masyarakat Supaya Mandiri
JAKARTA, investortrust.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyatakan bantuan sosial (bansos) tidak boleh hanya berhenti sebagai bantalan sosial atau ekonomi semata, tetapi juga harus bisa memberdayakan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi publik yang bertajuk "Bansos PKH: Tata Kelola dan Perbaikan ke Depan" di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
"Kita melihat dari sisi tata kelola, bahwa bansos ini harus diakui banyak manfaatnya, terasa faedahnya di lapangan, baik untuk kerangka jangka pendek sebagai bantalan sosial penahan terhadap guncangan dan risiko sosial dan ekonomi, maupun jangka panjang untuk kerangka pemberdayaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Robert mengungkapkan, bansos bukan hanya sekedar bantalan sosial-ekonomi, tetapi memiliki visi yang transformatif.
Baca Juga
"Nah, di sini kita masih melihat bahwa ini seperti bantuan dan bagi-bagi uang, belum ada suatu pekerjaan besar untuk membuat transformasi ini kemudian terlihat kemandiriannya. Maka tidak heran kalau keluarga penerima manfaat (KPM) itu bahkan sejak Program Penerima Keluarga Harapan (PKH) berada 2007 sampai sekarang masih terima PKH dia. PKH abadi itu namanya kalau kaya gini," terangnya.
Melihat kondisi tersebut, Robert mengatakan, masih perlunya membenahi visi pemberdayaan dan kemandirian dari mereka yang menerima manfaat tersebut.
Selain itu, kata Robert, tahapan graduasi kepesertaan bansos juga masih perlu dibenahi, agar terintegrasinya program bansos dengan program-program yang lainnya, seperti di Kementerian Sosial (Kemensos) ada program inklusi keuangan.
"Jadi memang harus dicari cara untuk mengintegrasikan bansos dengan program-program lain, sehingga visi pemberdayaan itu muncul. Bansos ini bukan sesuatu yang eksklusif, yang jalan sendiri yang memuat kemudian lalu muncul persepsi, ini seperti bagi-bagi uang atau muncul persepsi Kemensos juru bayar saja," jelasnya.
Baca Juga
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi pada Penyaluran Bansos PKH
Dengan demikian, Robert menekankan perlunya pembenahan terhadap bansos pada setiap tingkatan. Menurutnya, Ombudsman membagi menjadi empat tahapan sampai pada seseorang menerima atau tidak menerima bansos tersebut.
"Pertama, adalah sejak tahapan pengusulan di tingkat desa, lalu kemudian naik ke atas verifikasi dah validasi di tingkat kabupaten/kota lewat dinas sosial, lalu kemudian pemutakhiran dan pengesahan, lalu ujungnya penyaluran atau distribusi uangnya," paparnya.
Pada tingkat pengusulan, Robert bersama pihaknya menemukan, mekanisme musyawarah desa (musdes) dan musyawarah kelurahan (muskel) dinilai sangat tidak efektif untuk mengajukan nama-nama penerima bansos. Bahkan, berdasarkan pengambilan data yang dilakukan oleh Ombudsman diberbagai kota, hasilnya menunjukkan nyaris tidak adanya musdes.
"Nah, tingkat ini kemudian Ombudsman berpikir, kalau seperti ini, bersandar pada basis, kalau begini ceritanya, maka kami berpikir harus ada terobosan, karena musdes dan muskel ini merupakan suatu hal yang sulit kita harapkan atau tidak efektif. Maka harus ada akuntabilitas di tingkat desa untuk memastikan bahwa nama yang diusulkan adalah memang nama-nama yang berhak, nama-nama yang eligible," tegasnya.
Oleh karena itu, lajut Robert, perlu adanya surat tanggung jawab mutlak seorang kepala desa atau seorang lurah, yang harus menandatangani dan terikat secara administrasi bahkan pidana apabila yang bersangkutan tersebut tidak akuntabel dalam memasukkan nama-nama pada saat pengusulan maupun updating Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kedua, verifikasi dan validasi (verval) di dinas sosial juga perlu dibenahi. Pasalnya, verval selama ini hanya berbasis administrasi dokumen. Sehingga, mesti dibenahi menjadi verval yang berbasis fakta lapangan.
Ketiga, pemutakhiran sampai dengan pengesahan juga perlu diperbarui.
"Keempat, penyaluran. Penyaluran ini juga kita temukan, tetapi saya kira perkembangan belakangan ini ditingkat penyaluran ini sudah makin bagus, terutama dua hal, karena sekarang berbasis pada cash transfer, dan kedua karena peran kantor pos," kata dia.
Selama ini kata dia bank-bank Himbara yang dipakai kemungkinan kesulitan dalam menyediakan data-data atau identitas untuk di perbankan, bahkan ketika dibuka rekening bersama atau buka rekening kolektif itu juga tetap tidak bisa.
Untuk itu Kantor Pos disebutnya suatu hal yang positif bisa menggunakan kesempatan itu untuk verifikasi melihat apakah data-data yang diberikan didukung dengan data kependudukan berbentuk KTP yang valid itu.
