OJK Tetapkan Saham Lima Calon Emiten sebagai Efek Syariah, Ini Daftarnya
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan lima saham emiten baru sebagai efek syariah secara bersamaan.
Emiten tersebut terdiri dari PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk (MKAP), PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk (MPIX), PT Ecocare Indo Pasific Tbk (HYGN), PT Bersama Mencapai Puncak Tbk (BAIK) dan PT Homeco Victoria Makmur Tbk (LIVE).
Dari lima perusahaan tersebut, empat diantaranya sedang melakukan proses penawaran umum perdana saham atau offering. Sementara PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk (MPIX) dijadwalkan mencatatkan saham perdana atau listing di Bursa Efek Indonesia pada Rabu, (7/02/204) lusa.
Baca Juga
Saham Bank Mandiri (BMRI): Diborong Investor Asing hingga Kembali Cetak ATH
Penetapan lima saham baru sebagai efek syariah dilakukan dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK berbeda-beda yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfi Zain Fuady pada 1 Februari 2024.
OJK menyebut dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh lima Perusahaan tersebut.
“Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya,’’ demikian Luthfi dalam pengumuman yang dikutip, Senin (05/02/2024).
Baca Juga
OJK Terima 9.226 Aduan Sektor Fintech P2P Lending hingga Januari 2024
Lebih lanjut dikatakan, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
