OJK Sebut Permasalahan di LPEI Karena Kurangnya Kehati-hatian
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai permasalahan yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) karena ekspansi pembiayaan yang tidak didukung dengan prinsip kehati-hatian.
“Permasalahan yang terjadi di LPEI disebabkan antara lain karena ekspansi pembiayaan yang tidak didukung dengan prinsip kehati-hatian sehingga berdampak pada peningkatan NPF (non performing financing) dalam jangka panjang,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/7/2024) dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, LPEI tengah menjadi sorotan lantaran membukukan kredit macet (non performing loan/NPL) gross mencapai 43,5% atau mencapai Rp 32,1 triliun dari pinjaman yang disalurkan Rp 73,8 triliun, serta adanya dugaan fraud.
OJK dalam hal ini terus melakukan pengawasan (supervisory action) terhadap LPEI. Pengawasan dilakukan antara lain dengan melakukan pengawasan secara onsite dan offsite, serta mendalami dan menindaklanjuti dugaan fraud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Aparat Penegak Hukum.
Baca Juga
DPR Putuskan PMN untuk LPEI Rp 5 Triliun, Separuh dari Usulan Kemenkau
Ekonom Senior Ryan Kiryanto mengatakan, LPEI atau Indonesia Eximbank merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbeda dari perusahaan plat merah lainnya. Ia menyebutkan LPEI merupakan perusahaan negara yang berada di bawah kendali Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bukan Kementerian BUMN.
"Jangan sampai mentang-mentang BUMN, masyarakat mengira LPEI ini di bawah Kementerian BUMN, padahal bukan," ujar Ryan.
Senada, terkait kasus kredit macet yang terjadi di LPEI, Ryan menilai hal tersebut lantaran tidak menjalankan prinsip goverment risk compliance (GRC) seperti good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ryan menegaskan penerapan prinsip GRC krusial bagi pengelolaan BUMN di bawah Kementerian BUMN maupun kementerian lain.
Baca Juga
Adapun terkait kasus dugaan penyelewengan fasilitas kredit LPEI, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan ada enam perusahaan yang terindikasi melakukan kecurangan (fraud) dalam rangkaian kasus tersebut. "Kemarin yang kami paparkan baru satu, tapi ada enam perusahaan itu curang dan kami tadi sudah investigasi dengan deputi investigasi," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Alexander juga mengatakan KPK telah melakukan audit dan investigasi untuk mencari apakah ada korporasi lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
