OJK Angkat Bicara Terkait Polemik Papan Pemantauan Khusus
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keungan (OJK) angkat bicara terkait polemik implementasi Papan Pemantauan Khusus (PPK) dengan mekanisme periodic call auction. Mekanisme baru tersebut menjadi sorotan publik dan diisukan banyak ditentang pelaku pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK), Inarno Djajadi, mengatakan, PPK bertujuan untuk menciptakan pasar modal yang teratur, serta meningkatkan pelindungan investor.
“Kami menghargai evaluasi yang dilakukan oleh beberapa pihak. Namun, penting untuk selalu diingat, PPK ditujukan untuk menciptakan pasar modal yang semakin teratur, wajar, dan efisien serta meningkatkan pelindungan investor,” kata Inarno dalam keterangan resmi dikutip Jumat, (14/6/2024).
Baca Juga
Selain itu, Inarno bilang, OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku Self Regulatory Organization (SRO) selalu berkoordinasi dan memperhatikan feedback yang diberikan oleh pelaku pasar.
Sementara itu, dalam pemberitaan baru-baru ini OJK menyatakan, tengah memeriksa kewajaran transaksi terkait saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
“OJK dan SRO saat ini masih melakukan analisis lebih lanjut untuk mengetahui adanya dugaan pelanggaran atas transaksi saham BREN dan CUAN,” terang dia.
Baca Juga
Inarno: Soal Suspensi Saham CUAN, BEI Tengah Lakukan Pemeriksaan
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji ulang implementasi papan Papan Pemantauan Khusus (PPK) dengan skema Full Call Auction (FCA).
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menegaskan, implementasi PPK akan dilakukan review untuk mengukur keefektifannya.
“Papan pemantauan khusus ini tidak otomatis sebagai indikator adanya kondisi negatif dari perusahaan atau merupakan tanda hukuman dari BEI,” terang Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Kamis (7/6/2024).
Jeffrey menyampaikan, sejauh ini bukan itu pesan yang disampaikan papan pemantauan khusus tersebut. (CR-5)
