Mulai 2026, Bunga Fintech 0,1%
JAKARTA, Investortrust.id— Mulai tahun 2026, suku bungan pinjaman online (pinjol), khususnya peer to peer lending (P2PL) akan ditetapkan sebesar 0,1% per hari untuk pendanaan konsumtif dan 0,067% untuk pendanaan produktif. Saat ini, bunga pinjol untuk konsumtif masih di angka 0,4%, dan akan dikurangi menjadi 0,3% pada tahun depan.
“Suku bunga yang tinggi menjadi masalah pinjol selama ini. Namun, jika diturunkan drastis, akan banyak pinjol yang gulung tikar,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK dalam diskusi terbatas dengan para pemimpin redaksi media massa, Senin (27/11/2023).
Suku bunga harian yang tinggi ditambah denda yang besar menjadi biang masalah yang membuat debitor pinjol selama ini kesulitan membayar kembali. Pada 2024, denda keterlambatan pembayaran 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif dan 0,1% per hari untuk pinjaman produktif. Penurunan dilakukan perlahan. Pada tahun 2025 denda keterlambatan 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif dan 0,1% per hari pada tahun 2026 dan seterusnya. Sedang keterlambatan pinjaman produktif akan diturunkan menjadi 0,067% per hari mulai tahun 2026.
Baca Juga
Agusman selanjutnya menjelaskan tentang penagihan yang intimidatif yang selama ini menjadi concern di tengah masyarakat. Diakuinya, perilaku penagihan oleh debt collector juga berkontribusi paling besar pada jumlah pengaduan yang masuk. “Soal penagihan inilah yang menutup berita positif tentang peran peer to peer lending yang telah memberikan pembiayaan sebesar Rp696 triliun,” ujarnya.
Dipaparkan Agusman, terkait soal perilaku penagihan, sudah diatur bahwa nantinya penagihan tidak boleh dilakukan selama 24 jam, penagih pinjaman juga tidak boleh berlaku SARA (suku, ras dan agama) terhadap debitor, dan berikutnya telah diatur bahwa penagihan hanya bisa dilakukan pada debitor dan bukan pada pihak lainnya yang terkait dengan debitor. “Jadi jangan yang lain-lainnya ikut diteror,” kata Agusman.
Baca Juga
Banyak Perusahaan Fintech P2P Lending Kurang Modal, OJK Tak Paksa untuk Merger
Soal pengaduan soal LPBBTI berizin yang masuk ke OJK, pada tahun 2020 masih sangat sedikit, yakni sebanyak 25 pengaduan. Namun pada tahun 2021 naik signifikan menjadi 1.726 pengaduan, dan kembali meningkat menjadi 2.797 pengaduan di tahun 2022, sehingga total pengaduan yang masuk mencapai 4548 sejak tahun 2020. “Kenapa, karena generasi muda telah cukup terekspose dengan teknologi (sehingga mudah mengajukan pengaduan, red),” tutur Agusman.
Nah dari angka pengaduan itulah, pengaduan paling besar yang dikeluhkan adalah perilaku petugas penagihan dengan porsi pengaduan sebesar 35,29%. Baru berikutnya pengaduan soal restrukturisasi atau relaksasi kredit atau pembiayaan pinjaman berkontribusi sebesar 16,40%. Selanjutnya soal fraud atau penipuan serta pembobolan rekening serta skimming dan cyber crime dengan porsi 14,71%. Pengaduan penyalahgunaan data pribadi tercatat memiliki porsi 6,02% dari total pengaduan, diikuti kegagalan atau hambatan transaksi sebesar 5,8% dan terkecil adalah pengaduan lain-lain.
