Menteri ESDM Ungkap Syarat bagi Freeport Bisa Perpanjang Kontrak
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa syarat melakukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK) bagi Freeport adalah harus bertambahnya pemasukan kepada pemerintah. Freeport telah memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan pemerintah untuk pengajuan perpanjangan kontrak.
Dalam menjalankan syarat yang diberikan pada PP No 96 Tahun 2021, Freeport juga harus membangun smelter baru, serta melakukan divestasi. Kemudian, Freeport juga menjadi perusahaan yang masih beroperasi dan terdapat cadangan. Sehingga kontrak tersebut masih bisa diperpanjang.
“Dia akan bangun smelter baru lagi, kemudian dia akan divestasi lagi, yang jelas dalam UU mensyaratkan perpanjangan itu masukan ke pemerintah harus bertambah,” jelas Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga
ESDM: Perpanjangan Izin Freeport Memungkinkan karena Cadangan Cukup untuk 100 Tahun
Terkait waktu kapan revisi PP tersebut akan diserahkan kepada presiden, Arifin menjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahap harmonisasi. Presiden Joko Widodo menargetkan bahwa revisi untuk perpanjangan IUPK ditargetkan harus segera rampung.
“Ditargetkan harus cepat selesai,” tegas Arifin.
Sebagai informasi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) akan diperpanjang hingga 2061. Oleh sebab itu, pemerintah menetapkan beberapa syarat dengan membangun smelter baru di Fakfak, Papua Barat, serta pertambahan 10% saham PT Freeport Indonesia kepada MIND ID. Sehingga kepemilikan saham MIND ID yang awalnya ada di angka 51,24% dapat naik menjadi 61%. (CR-4)
