JAKARTA, investortrust.id - Presiden terpilih Prabowo Subianto tetap bekerja sebagai menteri pertahanan (menhan), Selasa (23/4/2024). Prabowo tetap bekerja seperti biasa setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Pak Prabowo bekerja seperti biasa di Kemhan," kata Jubir Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak saat dikonfirmasi Investortrust.id, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga
KPU Undang Anies dan Ganjar Hadiri Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih
Sebelumnya, Dahnil mengatakan, Prabowo-Gibran akan menghadiri penetapan presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024) besok. Penetapan presiden dan wapres terpilih ini dilakukan KPU setelah MK memutuskan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.
"Iya, Pak Prabowo dan Mas Gibran akan datang langsung, diundang oleh KPU untuk menerima keputusan resmi terkait dengan penetapan beliau sebagai presiden terpilih," kata Dahnil.
Dahnil mengatakan, Prabowo nantinya akan memberikan statement resmi atau pidato perdana sebagai presiden terpilih besok di kantor KPU. Salah satu isi pidato Prabowo itu mengenai putusan MK yang memperkuat legitimasinya sebagai presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
"Jadi tentu beliau nanti akan menyampaikan statement secara resmi pas di KPU hari Rabu besok, paling jam 10 nanti akan diundang oleh KPU, insyaallah beliau akan menyampaikan statement secara resmi terkait dengan putusan MK," kata Dahnil.
Sebelumnya, KPU menyatakan akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wapres terpilih pada Rabu (24/4/2024). Penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wapres terpilih dilakukan KPU setelah MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.
"Penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari sesuai menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Senin (22/4/2024).
Hasyim menyatakan, dengan putusan MK ini, Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional sah dan berlaku. Diketahui SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96,21 juta suara.
"SK KPU nomor 360 tahun 2024 ttg penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," katanya.
.