KPK Pastikan Hadiri Sidang Perdana Praperadilan SYL
Editor | Frans S. Imung
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/11/2023).
SYL diketahui mengajukan praperadilan atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Informasi yang kami terima, betul hari ini tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperdilan yang dimohonkan tersangka SYL," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
"Informasi yang kami terima, betul hari ini tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperdilan yang dimohonkan tersangka SYL," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
Baca Juga
KPK akan Koordinasi dengan Polda Metro soal Permintaan Supervisi Kasus Pemerasaan
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan SYL sedianya digelar Senin (30/10/2023) pekan lalu. Namun, tim Biro Hukum KPK saat itu tidak dapat menghadiri persidangan karena adanya sidang praperadilan perkara lain yang harus dihadiri.
Ali Fikri mengeklaim proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan yang menjerat SYL sudah sesuai dengan hukum acara pidana ketentuan lain yang terkait.
"Sehingga tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," harapnya.
|
ReplyForward
|
