KPK Minta Imigrasi Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ke luar negeri ini terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej. Selain Eddy Hiariej, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang lainnya.
"KPK pada 29 November telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga
KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej
Berdasarkan informasi, tiga orang lainnya yang turut dicegah ke luar negeri, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej. Dengan pencegahan tersebut, Eddy Hiariej tidak sedang berada di luar ketika tim penyidik akan memeriksanya.
"Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan," kata Ali.
Baca Juga
KPK Sita Dokumen Penting Saat Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej
Pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan. Dengan demikian, Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya tidak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga Mei 2024.
"Kami sampaikan kembali bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," tegasnya.
KPK diketahui menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemerasan. Dalam mengusut kasus ini, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri. Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut saat menggeledah sebuah rumah di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
