Koregulasi, Opsi Ideal Atasi Risiko dan Tantangan Transformasi Digital
JAKARTA, investortrust.id - Transformasi digital yang kian masif membutuhkan koregulasi untuk mengatasi risiko dan tantangan yang harus dihadapi oleh berbagai sektor.
Koregulasi atau pelibatan semua pihak adalah proses pembagian peran dan tanggung jawab dalam proses perumusan dan implementasi kebijakan.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Nidhal mengatakan pendekatan ini bertujuan untuk mendorong transformasi ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan. Upaya koregulasi di Indonesia menurutnya masih perlu diperluas ke sektor-sektor lainnya yang sedang berkembang.
Baca Juga
Soal Penilaian Tingkat Maturitas Bank Digital, Kendalanya Disebut Ada di Kapabilitas SDM
“Termasuk dalam industri hijau, agritech, smart transportation, telemedicine, serta solusi digital lainnya yang berbasis kecerdasan buatan,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima oleh Investortrust pada (4/7/2024).
Nidhal menjelaskan koregulasi yang juga disebut sebagai pengaturan bersama, fokus pada kolaborasi pemerintah-swasta dalam pembuatan, pengadopsian, penegakan, dan evaluasi kebijakan. Pendekatan koregulasi bermanfaat untuk mengembangkan ekosistem ekonomi digital karena dapat memastikan tersedianya data dan pengetahuan yang diperlukan negara dari pemangku kepentingan lintas sektor.
“Selain itu, koregulasi dapat menciptakan mekanisme dialog dan juga memungkinkan adanya adaptasi regulasi yang mendukung inovasi,” ungkapnya.
Baca Juga
Ini Pernyataan Telkom tentang Oknum Pembocor Username dan Password PDNS 2
Terlebih, koregulasi dapat menyeimbangkan kepentingan organisasi internasional, pemerintah nasional, dunia usaha, dan masyarakat sipil. Pendekatan multipihak semacam ini dapat memenuhi tujuan bersama negara dan sektor swasta dalam pengaturan ruang digital Indonesia yang terus berkembang.
Untuk mengarusutamakan pengaturan bersama dalam ekonomi digital, pendekatan koregulasi perlu didukung secara nasional dengan komitmen yang dapat dituangkan dalam peta jalan dan arah strategi nasional yang jelas dan lintas kementerian.
Baca Juga
Dirjen Aptika Kemenkominfo Mengundurkan Diri Buntut Serangan Siber ke PDNS 2
“Hal ini sangat penting mengingat digitalisasi ekonomi maupun transformasi digital secara keseluruhan menjadi bagian dari kewenangan beberapa kementerian/lembaga pemerintahan sekaligus,” tegasnya.
Sejauh ini, menurut Nidhal, koregulasi sudah berjalan di sektor keuangan. Dua regulator keuangan, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, sudah menerapkannya dengan membentuk dan memberikan mandat kepada asosiasi industri untuk bertindak sebagai self-regulatory organization (SRO) atau organisasi regulator mandiri untuk menerbitkan dan menegakkan standar-standar teknis seperti kode etik dan pedoman perilaku bagi industri terkait.
