Komisi I DPR Minta Pengelolaan Pusat Data Nasional Tak Dimonopoli
JAKARTA, investortrust.id - Komisi I DPR RI mendesak pengelolaan pusat data pemerintah tidak lagi dikuasai oleh segelintir perusahaan buntut serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang melumpuhkan layanan publik 282 instansi pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Kamis (27/6/2024) di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat. “Tidak boleh dimonopoli atau hanya beberapa pelaksana atau perusahaan pelaksana saja," katanya.
Pusat data pemerintah yang meliputi PDNS 1 dan PDNS 2 dikelola oleh PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) Telkomsigma mengelola pusat data tersebut melalui skema kerja sama operasi (KSO) dengan PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta) anak usaha PT Indosat Tbk (ISAT).
Adapun, PDNS 2 yang terkena serangan ransomware berada di fasilitas pusat data PT Telkom Data Ekosistem (NeutraDC), anak usaha Telkomsigma. Pusat data tersebut berada di Lakasantri, Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Serangan Ransomware ke Pusat Data Nasional
Desakan tersebut dilatarbelakangi oleh pusat data pemerintah negara-negara tetangga yang dikelola oleh banyak perusahaan. Sebagai contoh adalah Singapura yang punya 87 pusat data nasional yang dikelola oleh 40 perusahaan penyedia layanan.
Vietnam saat ini memiliki 28 pusat data nasional yang dikelola oleh 44 perusahaan penyedia layanan. Kemudian Malaysia memiliki 49 PDN yang dikelola oleh 23 perusahaan penyedia layanan.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Meutya menyebut akan dilakukan rapat khusus bersama dengan pemangku kepentingan terkait yang dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). "Kemudian nanti untuk konsep berikutnya kita akan agendakan rapat lagi kalau ini sudah pulih, misalnya penambahan PDN," ujarnya.
Sebelumnya, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang proses tender dan pembangunan pusat data.
Baca Juga
"PDN baik PDN sementara ataupun PDN permanen yang masih akan dibangun, dengan menerapkan ketat skenario penanggulangan insiden dan kontinuitas bisnis yang transparan dan akuntabel," kata Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum melalui keterangan resminya, dikutip Jumat (28/6/2024).
PDN permanen yang dimaksud adalah tiga PDN di Cikarang, Batam, dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. PDN yang dibangun di Cikarang rencananya akan diresmikan pada 17 Agustus 2024 mendatang.
PDN yang berlokasi di Greenland International Industrial Centre, Deltamas, Cikarang itu menelan biaya hingga € 164 juta selama 24 bulan. Sebanyak 85% dari biaya tersebut berasal pemerintah Prancis dan sisanya adalah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) murni.
Kemudian, SAFEnet juga meminta pemerintah untuk meminta masukan kepada pemangku kepentingan lain terkait data nasional seperti komunitas teknis, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
"Memberikan kesempatan kepada industri cloud (komputasi awan)/pusat data nasional untuk berpartisipasi dalam urusan pengembangan infrastruktur dan bisnis di luar tata kelola governansi di mana Kominfo sebagai regulator," ujar Nenden.
