Ketua Komisi II DPR: Secara De Jure, Indonesia Punya 2 Ibu Kota
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan saat ini ibu kota Indonesia masih DKI Jakarta. Namun, setelah UU Ibu Kota Nusantara disahkan, Indonesia mempunyai dua ibu kota, yakni DKI Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Begitu Undang-undang tentang IKN itu terbit, secara de jure Indonesia punya dua ibu kota, walaupun secara de facto itu masih DKI Jakarta,” kata Doli di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (10/03/2024).
Baca Juga
Isu Krusial di RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden
Untuk itu, Doli mengaku telah mendorong pencabutan status Jakarta sebagai ibu kota rampung sebelum 15 Februari 2024 lalu. Hal ini sebagai dampak dari Pasal 41 ayat 2 UU IKN yang menyatakan, "Paling lama 2 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini."
Sebagai catatan, UU IKN disahkan pada 15 Februari 2022. Hal ini membuat Jakarta seharusnya tidak menjadi ibu kota lagi pada 15 Februari 2024.
Namun, status ibu kota saat ini masih dalam proses transisi karena RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang akan mengatur mengenai status Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota belum rampung.
“Ini proses peralihan, proses transisi, kami di Komisi II DPR waktu itu mendorong, supaya sebelum 15 Februari itu sudah selesai," tuturnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengungkapkan proses tersebut sempat tersendat akibat adanya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Doli berharap proses pembahasan RUU DKJ yang saat ini berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR dapat segera rampung.
Baca Juga
Proyek Jalan Feeder IKN Nusantara Dikebut, Progres Capai 16,7%
Doli meyakini RUU DKJ dapat selesai dalam masa sidang kali ini agar Jakarta memiliki kepastian hukum. Bahkan, Doli meyakini Komisi II DPR dapat menyelesaikan pembahasan RUU DKJ dalam sepekan.
“Karena tidak boleh tunda lagi, kalau tunda lagi nanti kan rencana pemerintah Juni sudah kirimkan beberapa kementerian karena pergeseran masa transisi, transfer kerja pemerintahan dari Jakarta ke IKN itu sudah mulai tahun ini, makanya saya kira Jakarta harus dipastikan status hukumnya,” tegasnya. (CR-4)
