Kepala Hudev UI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS
JAKARTA, Investortrust.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Mohammad Amar Khoerul Umam sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022. Penetapan tersangka ini dilakukan Kejari Jaksel atas pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, penetapan tersangka terhadap Amar Khoerul Umam berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRIN- 10/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 dan surat penetapan tersangka nomor B-04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023.
"Atas nama tersangka MAK," kata Syarief dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga
SKK Migas Ingatkan Risiko Kecurangan dan Korupsi dalam Investasi Hulu Migas
Dipaparkan, Amar Khoerul Umam selaku Kepala Hudev UI diduga memalsukan kwitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 antara Bakti Kominfo dengan Hudev UI. Atas tindakan tersebut, Hudev UI menerima uang dengan nilai kontrak senilai Rp 1,9 miliar.
Atas perbuatannya, Amar Khoerul Umam dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi," katanya.
Kejari Jaksel langsung menjebloskan Amar Khoerul Umam ke sel tahanan Rutan Salemba. "Telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada 31 Oktober 2023 selama 20 hari terhadap tersangka MAK," katanya.
Mohammad Amar Khoerul Umam menjadi tersangka ke-15 dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. Salah satunya, mantan Menkominfo, Johnny Plate yang telah dituntut 15 tahun penjara, dan membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar. (FS)
Baca Juga
Korupsi di Proyek Bendungan Margatiga Berpotensi Rugikan Negara Rp 439 Miliar
