Kemenhub Catat 46 Bus Pariwisata Kantongi BLU-e
JAKARTA, investortrust.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengawasan terhadap kelaikan bus pariwisata pada momen libur panjang Hari Raya Waisak 2024 M/2568 BE. Berdasarkan data pemeriksaan bus di wilayah Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor, dan Riau yang dihimpun hingga Kamis (23/5/2024) sore, tercatat 46 bus atau 69% dari 67 bus yang diperiksa telah mengantongi Bukti Lulus Uji Elektronik atau BLU-e.
“Pengawasan yang dilakukan meliputi pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelaikan jalan dari bus itu sendiri. Kegiatan ini dilakukan di seluruh Indonesia melalui perpanjangan tangan kami di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD),” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).
Kegiatan ini dilakukan Kemenhub bersama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, PT Jasa Raharja, pihak kepolisian dalam hal penegakkan hukum, serta pengelola area wisata.
Adapun, pengawasan dan penindakan angkutan pariwisata dilakukan selama empat hari di momen libur panjang Hari Waisak yakni 23 - 26 Mei 2024 dan akan dilanjutkan setiap minggunya minimal satu kali satu lokasi wisata di tiap-tiap daerah yang tersebar di Indonesia.
Baca Juga
Libur Panjang Waisak, Jumlah Kendaraan di Tol Trans Jawa Melonjak
Hendro merincikan, dari 67 bus yang diperiksa sebanyak 46 bus (69%) yang BLU-e masih berlaku dan 31 bus (46%) Kartu Pengawasannya terdaftar. Sisanya – kurang lebih 20 bus – ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status KIR yang habis masa berlakunya, Kartu Pengawasan (KP) yang tidak diperpanjang maupun tidak terdaftar, bahkan ada BLU-e palsu.
“Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 12 bus (18%) yang masa berlaku KIR-nya habis dan ada 6 bus (9%) yang KP-nya tidak dilakukan perpanjangan. Sedangkan sisanya tidak dapat menunjukkan hasil uji KIR dan KP. Bahkan ditemukan 2 bus dengan BLU-e palsu. Kasus seperti ini akan diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti agar memberikan efek jera,” jelas dia.
Sebagai informasi, KIR merupakan rangkaian tes untuk mengukur apakah sebuah kendaraan masih layak jalan atau tidak. Istilah ini berasal dari bahasa Belanda, Keur, yang berarti menyetujui. Uji KIR mobil wajib bagi kendaraan niaga, baik yang digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang.
Baca Juga
Menhub Sebut 81 Bus Listrik Sudah Bersertifikat Registrasi Uji Tipe
Kemudian, lanjut Hendro, pihaknya segera memproses bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Terhadap armada bus yang status uji KIR-nya kadaluarsa dilakukan penindakan tilang oleh kepolisian dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum dilakukan uji KIR perpanjangan terlebih dahulu.
“Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Ditjen Hubdat dalam memberi pengawasan demi menciptakan transportasi yang selamat. Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum,” tutup dia.
