Kadin Ungkap 2 Faktor Penyebab Investor Air Minum Sangat Sedikit
JAKARTA, investortrust.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan dua faktor yang menyebabkan perusahaan swasta atau investor sangat sedikit berinvestasi di pendanaan air minum yakni feasible (layak) dan mitigasi risiko.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Bobby Gafur Umar menyatakan, peran pemerintah melalui kebijakan-kebijakan ke depan harus mendukung percepatan pengadaan air minum dan sanitasi ini.
“Kembali di masalahnya, investasi (air) di Indonesia itu masih sangat minim peran swasta. Itu yang harus disadari oleh pemerintah bahwa enggak bisa semua tergantung APBN atau BUMN. Pemerintah itu harus bisa ‘membungkus’ paket-paket investasi ini, menjadi feasible di mata investor. Kalau Internal Rate of Return (IRR)-nya di bawah 10%, siapa yang mau taruh investasi?” kata Bobby di Kadin Lounge, Menara Kadin, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga
Sanitasi dan Air Minum Indonesia Terburuk Ketiga di ASEAN, BRIN Beberkan Masalahnya
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Infrastruktur Kadin Indonesia Insannul Kamil menambahkan, realisasi pengadaan air minum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 – 2024 sebesar Rp 130 triliun.
“Ada Rp 130 triliun alokasi dana untuk air bersih, APBN cuma sanggup 42%. Begitu kita lihat fakta di lapangan, nggak sesuai. Enggak sanggup pemerintah, negara sendirian enggak bisa, perlu kolaborasi,” ujar Insannul.
Faktanya, lanjut Insannul, realisasi APBN pada 2015-2019 saja masih sebesar Rp 33 triliun atau sekitar 30% dari kebutuhan APBN. Dia juga menerangkan, porsi APBD dalam kebutuhan pendanaan air minum di periode 2020-2024 sebesar 10%, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar 24%, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 21%.
Baca Juga
Tinjau Jaringan Perpipaan Transmisi Air Minum IKN, Menteri PUPR Bilang Begini
Sebagai informasi, permasalahan akses air minum dan sanitasi termaktub dalam Instruksi presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Beleid tersebut menyebutkan, dalam rangka pemenuhan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting, serta mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat, diperlukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs).
