Jual Beli Suara Pascapencoblosan Rawan
Oleh Ferry Daud Liando,
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi
INVESTORTRUST.ID - Fenomena jual beli suara biasanya terjadi pada saat sebelum pencoblosan. Namun, pengalaman pada pemilu sebelumnya, jual beli suara kerap terjadi antara pascapencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan sebelum proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Suara bisa saja meloncat dari satu tempat ke tempat lain. Modus jual beli suara ini terjadi di tiga tempat.
Pertama, jual beli antarcaleg dalam parpol yang sama. Konversi suara menjadi kursi, meski menggunakan sistim sainte lague, namun caleg yang berhak atas kursi tetap menggunakan prinsip suara terbanyak di masing-masing parpol. Sebagai contoh, jika dalam hasil penghitungan melalui pembagian 1, 3, 5, dan seterusnya dan parpol hanya mendapat 1 kursi, maka hak atas kursi tersebut adalah yang memperoleh suara terbanyak.
Baca Juga
Aturan ini berpotensi memunculkan terjadinya jual beli suara sesama caleg. Caleg yang hanya memperoleh suara paling sedikit bisa jadi akan berpindah ke caleg lain.
Migrasi Suara
Kedua, jual beli suara pada model yang lain bisa saja akan menyasar pada parpol-parpol yang tidak akan mencapai ambang batas parliament threshold di DPR RI.
Undang-Undang Pemilu mensyaratkan parpol yang akan diikutsertakan pada pembagian kursi adalah parpol yang memperoleh suara sebanyak 4%. Parpol yang tidak mencapai ambang batas itu otomatis akan gugur, tidak memiliki kursi di DPR.
Meski penetapan perolehan suara hasil pemilu masing-masing parpol baru akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024, namun hasil hitung cepat yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei sudah bisa dijadikan suatu informasi, mana parpol yang lolos ke Senayan dan mana yang tidak.
Caleg-caleg yang parpolnya tidak lolos ambang batas akan disasar oleh caleg-caleg yang parpolnya lolos. Bisa jadi, ada migrasi suara dari caleg-caleg yang partainya tidak lolos, ke caleg-caleg yang parpolnya lolos.
Baca Juga
Ketiga, modus jual beli suara juga bisa menyasar caleg-caleg di DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Meski penentuan perolehan kursi tidak menggunakan syarat ambang batas, namun akan ada parpol yang sulit mengirimkan wakilnya di DPRD, karena perolehan suaranya terlampau jauh dengan parpol lain. Suara milik caleg di parpol-parpol kecil bisa jadi akan menjadi sasaran jual beli oleh caleg-caleg di parpol-parpol besar.
Modus permainan ini biasanya akan melibatkan petugas TPS, pengawas TPS, saksi parpol, dan masing-masing caleg. Dokumen formulir C Hasil bisa saja akan direkayasa.
Kecurangan atas kesepakatan bersama itu akan sulit terlacak. ***
