Jokowi Tekankan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Wilayah MK
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 merupakan wilayah atau kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Jokowi saat dimintai tanggapannya soal sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan digelar MK, Senin (22/4/2024) besok.
"Oh itu kan wilayahnya di wilayah Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dikutip dari Antara Minggu (21/4/2024).
Baca Juga
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin telah mengimbau masyarakat dan seluruh pihak terkait, khususnya yang bersengketa dan para pendukung untuk menghormati dan menerima apa pun putusan MK terkait perkara sengketa Pilpres 2024. Imbauan Wapres itu disampaikan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (21/4/2024).
"Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024. MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan demikian putusan MK legitimate," kata Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menurut Masduki, Ma'ruf Amin meminta segenap bangsa Indonesia untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
"Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasyarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan," kata Masduki.
Baca Juga
7.783 Polisi Dikerahkan untuk Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK
Dalam permohonannya, Anies-Cak Imin maupun Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April 2024. Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada 16 April 2024.
Sejak 16 April hingga 21 April 2024, hakim konstitusi melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut yang akan dibacakan pada 22 April 2024.
