Jokowi Perintahkan Penyelesaian Tanah IKN Tak Rugikan Masyarakat
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk menyelesaikan persoalan tanah IKN berorientasi pada kepentingan masyarakat. Jangan sampai masyarakat sekitar IKN dirugikan.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni seusai ditunjuk Jokowi sebagai sebagai Plt wakil kepala IKN di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
"Terutama terkait badan tanah, tadi arahannya, pokoknya orientasi untuk rakyat. Jadi, tidak merugikan," katanya.
Baca Juga
Asosiasi Amankan Pasokan 1 Juta Ton Semen untuk Pembangunan IKN Aman
Raja Juli menjelaskan kepastian hukum dari status lahan penting untuk menghapus keraguan investor dalam proses pembangunan IKN. Raja Juli segera menyusun sistem kerja yang sejalan dengan arahan Jokowi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
"Ini masih dapat arahan, masih saya sistemasi dulu," katanya.
Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan (PUPR) menginformasikan saat ini terdapat 2.086 hektare lahan di IKN yang bermasalah untuk diselesaikan melalui pendekatan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK). Skema yang dipersiapkan pemerintah berupa relokasi dan ganti rugi bagi masyarakat yang menerima lahannya digunakan untuk pembangunan IKN. Akan tetapi, apabila tidak terjadi kesepakatan, Otorita IKN akan mengalihkan lokasi pembangunan.
Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menawarkan skema jual beli hingga penyewaan bagi lahan milik warga di lokasi pembangunan IKN. Kebijakan itu ditempuh untuk menambah minat kalangan investor.
"Jadi, kami berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN ini, apakah dijual atau disewa? Kami ingin mempercepat itu sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya," kata Menteri PUPR itu.
Baca Juga
Jokowi Beri Tugas Baru untuk Bambang Susantono Seusai Mundur dari OIKN
Diketahui, Presiden Jokowi menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Raja Juli Antoni sebagai Plt kepala dan wakil kepala Otorita IKN. Basuki dan Raja Juli menggantikan Bambang Susantono dan Dhany Rahajoe yang mengundurkan diri.
"Saya dan Pak Raja diberi tugas sebagai Plt kepala dan wakil otorita IKN. Tugasnya disampaikan Bapak Mensesneg bahwa tugas Plt ini sama seperti kepala dan wakil kepala definitif sampai ditunjuknya kepala dan wakil kepala definitif," kata Menteri Basuki.
