Inflasi Medis Meningkat, KARS Sebut Penyebabnya
JAKARTA, Investortrsut.id – Lembaga riset Mercer Marsh Benefits pada tahun ini 2024 melansir prediksi inflasi medis di Asia yang akan mencapai 11,4%, dan tren biaya medis atau kesehatan di Indonesia diperkirakan akan mengalami naik sekitar 13% di periode yang sama. Ketua Eksekutif Badan Pengurus Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Dr dr Sutoto berpendapat penyebab utama tingginya inflasi medis di Tanah Air salah satunya masih tingginya ketergantungan Indonesia pada produk farmasi dan alat kesehatan dari Eropa dan Amerika Serikat yang relatif mahal.
“Penyebabnya mungkin karena geopolitik global, sehingga pasokan bahan baku obat terganggu. Sekarang ini dari Eropa. Harusnya kita bisa mengalihkan impor dari India dan China, karena dari dua negara itu sangat murah,” kata Sutoto saat menerima Investortrust di kantornya di Jakarta beberapa waktu lalu, Kamis (27/6/2024).
Ia menyebut salah satu obat yang relatif murah jika dipasok dari India atau China, salah satunya obat HIV/Aids yang harus dikonsumsi seumur hidup oleh pengidapnya. Jika masih harus mengandalkan pasokan obat impor dari Eropa, maka dibutuhkan dana sekitar Rp10 juta untuk pengobatan selama sebulan oleh pengidap HIV/Aids.
Baca Juga
“India bisa sediakan dengan harga Rp700 ribu. Termasuk obat-obat kanker. China bisa produksi. Bahkan termasuk alat kesehatan, dengan kualitas yang tak jauh berbeda,” tuturnya.
Sutoto juga menyebut Indonesia selama ini juga mengandalkan alat kesehatan dari luar negeri. Idealnya, kata Sutoto, pemerintah memaksimalkan penggunaan alat kesehatan lokal, semisal tempat tidur pasien yang sudah bisa diproduksi di Klaten.
“Memang produksinya sedikit, sehingga skala keekonomiannya belum bisa tercapai,”ujarnya.
Nah bicara soal potensi overtreatment atau perawatan berlebihan di rumah sakit yang disebut-sebut ikut berkontribusi pada peningkatan biaya medis atau inflasi medis, Sutoto menyebut hal itu bisa saja terjadi, namun kontribusinya sangat kecil.
Pasalnya saat ini sebagian besar rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan di dalam negeri telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Apalagi dana yang harus ditanggung oleh BPJS Kesehatan saat ini telah diatur standarnya dan tidak dibayar berdasarkan skema pay of services.
“Semua dibuat akreditasi. Jadi pembayaran seperti perawatan penyakit diabetes, standarnya dan pembayarannya sudah ditetapkan, mau dirawat berapapun dan obatnya apapun, maka biayanya sekian,” ujarnya.
Baca Juga
Inflasi Medis Meningkat, Prudential Lakukan Penyesuaian Tarif Premi
Maka, jika ada perilaku dokter di sebuah rumah sakit yang ingin menetapkan biaya perawatan yang lebih mahal, maka justru akan merugikan rumah sakit. Karena ia mengeluarkan biaya yang besar tapi tidak bisa diklaim ke BPJS Kesehatan. “Karena biayanya sudah ditetapkan segitu. Jadi akreditasi sangat penting, karena mengendalikan mutu dan dan biaya,” imbuhnya.
Bahkan ia menyebut saat ini perusahaan medis atau farmasi asing harus mengalami masa sulit karena semua biaya perawatan sudah ditetapkan dalam kendali biaya.
Namun demikian ia memungkinan fenomena overtreatment bisa saja terjadi, namun hanya terjadi pada rumah sakit yang hanya menerima perawatan pasien umum tanpa pertanggungan dari BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama, Sutoto juga memaparkan bahwa sistem perawatan dan pengobatan yang dilakukan saat ini tak cuma bicara soal cost, namun kualitas. Sehingga belakangan muncul istilah kendali mutu, kendali biaya. "Kendali mutu itu harus sesuai standar, sehingga bisa mengembalikan biayanya. Jadi cost itu harus sesuai standar, tak semau dokternya. Misalnya Anda mengalami gula darah 200, itu kan sudah mengarah ke diabetes. Kita di KARS ada standarnya panduan klinik diabetes, obatnya apa saja, terapinya apa saja," tandasnya.
Sekadar informasi, berdasarkan Permenkes Nomor 44 Tahun 2016, definisi upaya kesehatan bermutu merupakan upaya yang memberikan rasa puas sebagai pernyataan subjektif pelanggan, dan menghasilkan outcome sebagai bukti objektif dari mutu layanan yang diterima pelanggan. Sedangkan menurut WHO, mutu merupakan bentuk pelayanan yang aman, efektif, berpusat untuk masyarakat, tepat waktu, efisien, adil, dan terintegrasi.
Artinya pelayanan Rumah Sakit tidak hanya berfokus pada pengendalian Mutu saja, namun juga harus memperhatikan pengendalian biaya. Terutama fasilitas Kesehatan di Indonesia saat ini yang Sebagian besar dana pembiayaan pelayanan kesehatannya melalui asuransi BPJS Kesehatan. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan telah mengatur Penerapan Kendali Mutu Dan Kendali Biaya (KMKB) pada penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016. Hal tersebut juga telah diatur pada Permenkes No 71 tahun 2013 tentang pelayanan Kesehatan pada jaminan Kesehatan Nasional.
