Gara-Gara Ransomware PPDNS 2, Pemerintah Mau Digugat
JAKARTA, investortrust.id - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) berencana melayangkan gugatan kepada pemerintah terkait dengan serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang hingga kini penanganannya masih menjadi tanda tanya besar.
Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum mengatakan, pihaknya berencana untuk melayangkan gugatan terhadap pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, opsi lain yang menjadi pertimbangan adalah gugatan perwakilan kelompok atau class action ke pengadilan negeri.
Baca Juga
Diserang 2 Ransomware, Pemulihan PDNS 2 Butuh Waktu Berbulan-bulan
"Kemungkinan kami akan melakukan gugatan kepada pemerintah, ke Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kelalaian tersebut (serangan ransomware terhadap PDNS 2). Hingga saat ini kami sedang memformulasikan hal tersebut," katanya ketika ditemui di depan Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).
Sebagai catatan, pada Rabu (10/7/2024) sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Keamanan Siber untuk Rakyat (Akamsi) menggelar unjuk rasa menuntut Budi Arie mundur dari jabatannya sebagai Menkominfo buntut serangan ransomware terhadap PDNS 2 di depan Gedung Kemenkominfo. SAFEnet merupakan salah satu dari 13 organsasi masyarakat yang terlibat dalam aksi tersebut.
Sebelum gugatan dilayangkan, Nenden menyebut pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan korban yang terdampak serangan terhadap PDNS 2. Dia berharap hal tersebut dapat menjadi dasar yang kuat bagi SAFEnet untuk melayangkan gugatannya.
Baca Juga
Pusat Data Nasional Diserang Ransomware, Jokowi: Evaluasi Semuanya
"Kami sedang mengumpulkan korban-korban yang terdampak dari (insiden) PDNS 2. Harapannya itu dapat menjadi dasar buat kami, tim advokasi lainnya untuk menyusun bentuk tanggung jawab lain daripada negara," tegasnya.
Untuk mengumpulkan korban terdampak insiden tersebut, SAFEnet membuka posko aduan berupa tautan atau link yang dapat diakses masyarakat di bit.ly/AduanPDNS.
Selain itu, menurut Nenden serangan ransomware terhadap PDNS 2 bukanlah kali pertama pemerintah lalai melindungi data pribadi masyarakat. Namun, pemerintah sama sekali tidak pernah mengeluarkan pernyataan maafnya kepada masyarakat.
"Ini bukan yang pertama, banyak sekali, tetapi mereka enggak pernah minta maaf. Jangan-jangan pemerintah enggak sadar. Bisa jadi mereka enggak paham, padahal data keamanan hal yang penting," ujarnya.
