Etika Presiden Boleh Kampanye, Jangan Jadi Tirani bagi Demokrasi
Oleh Justino Djogo, MA MBA,
Direktur Eksekutif Forum Dialog Nusantara
INVESTORTRUST.ID – Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 299 ayat 1 jelas mengatur bahwa memang dibolehkan presiden dan wakil presiden yang sedang bertakhta berkampanye, baik untuk pilpres suksesornya maupun parpol pengusung dan pendukung paslon presiden dan wakil presidennya. Lalu mengapa publik begitu terpana, antusias dan bahkan menilai kontroversial jika presiden yang sedang berkuasa jelas menyatakan keberpihakan untuk calon suksesornya.
Tidak ada salahnya kok. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai secara khusus menjelaskan haknya sesuai UU di atas, untuk berkampanye mendukung salah satu paslon dari tiga paslon yang bertarung. Untungnya, sampai artikel hari ini ditulis, Presiden belum mengajukan cuti untuk kampanye.
Segenting apakah sampai presiden mesti turun gunung berkampanye untuk salah satu paslon? Sebagian besar rakyat sudah paham bahwa, selama ini, presiden mesti netral dalam ajang pilpres dan pileg.
Baca Juga
PIEC: Indeks Demokrasi Indonesia Turun, Cenderung Mengarah ke Otoritarianisme
Namun, UU No 7 Tahun 2017 mengatur bahwa presiden boleh kampanye. Mari kita sibak selimut tradisi dan simak lembaran sejarah pilpres di 3 periode sebelum ini dan membandingkannya secara wajar, biasa-biasa saja, dan tentu saja logis dalam perspektif pragmatisme politik.
Megawati, SBY, dan Jokowi
Saya tak perlu menarik benang merah jauh ke era Soeharto, karena saat itu beliau memang menguasai semuanya alias trias politika jauh dari kenyataan. Pak Harto tak perlu kampanye, tapi menunjuk 'daripada' dirinya sendiri sebagai presiden dan 'daripada' wakil presidennya sendiri.
Karena itu, kita lebih mudah mencerna dan menilai profil Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jokowi dalam konteks UU No 7 Tahun 2018 pasal 299 ayat 1. Presiden dan wakil presiden boleh berkampanye dalam pilpres.
Tentu asumsinya, dari kacamata kontestasi pilpres, ketiga tokoh itu menyatu dengan parpol yang memerintahkannya untuk berkampanye atau menugasi dirinya sendiri. Ini karena kampanye politik dalam memenangkan salah satu paslon presiden adalah tugas parpol pengusung dan pendukung, yang tecermin dalam pemenuhan administratif seperti nama dan struktur TPN 01, TKN 02, TPN 03, yang memasukkan nama orang-orang parpol yang bisa menamakan dirinya timses atau tim pemenang, untuk diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di sinilah muncul pertanyaan. Minimal kehebohan, yang bisa ditenangkan dengan diplomasi berdemokrasi. Presiden yang mestinya netral boleh memihaki salah satu paslon.
Baca Juga
Ketika Megawati berkampanye, ya dia sebagai Ketum PDIP bisa berkampanye untuk capres yang diusung partainya. Sama halnya dengan SBY, dia berkampanye ya atas nama partainya, Partai Demokrat. Baju kepresidenannya bisa ditanggalkan dan mengenakan baju beratribut parpolnya.
Nah, sekarang bagaimana dengan Jokowi? Baju apa yang akan dikenakan saat berkampanye nanti mendukung salah satu paslon. Boleh saja Jokowi tampil sebagai orang biasa, tokoh, yang mengambil cuti khusus untuk berkampanye.
Dari sisi politik sah-sah saja.
Isu Politik Dinasti
Masalahnya, isu politik dinasti yang hiruk pikuk sejak indikasi konspirasi Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan putra Jokowi sebagai cawapres paslon 02, membuat UU No 7 Tahun 2017 menjadi ambigu. Persepsi kita terbelah.
Ada yang beranggapan ini wajar. Ada lagi yang menilai Presiden Jokowi tidak netral.
Hal lain yang mungkin lebih masuk akal, jika presiden mau berkampanye untuk 3 paslon. Hal yang tidak mungkin terjadi, karena putranya di paslon 02.
Namun, jika ternyata Jokowi berkampanye untuk putranya sendiri, itu pasti menimbulkan kegaduhan rakyat. Namun, bisa saja ada yang menilai ini hal biasa.
Namun, menjadi luar biasa, karena Presiden mengambil cuti sebagai pribadi. Beliau bukan seorang ketum parpol seperti Megawati dan SBY saat itu.
Kasat mata, kita ketahui Jokowi dan tentu saja putranya bukan dalam gerbong 03, yang notabene adalah partai yang mengantarnya sebagai presiden dua periode, 2014-2019 dan 2019-2024. Lalu, sekarang menjadi lawan tangguh paslon 02, yang walaupun ‘samar-samar’ menjadi rahasia umum didukung Jokowi karena putranya cawapres.
Dalam kerumitan demokrasi di negara yang disesaki oleh oknum politisi yang suka terombang-ambing dalam ketidakpastian, mari kita menitip harapan dan mimpi agar pak Presiden Jokowi memberikan suasana teduh dalam 2 minggu masa kampanye terbuka ini.
Rasanya ada harapan, karena dua hari lalu, Sang Putra menyatakan bahwa ayahnya tak akan mendampingi saat berkampanye. Ini seperti secercah kedamaian mulai memancar ke kubu paslon 1, 2 dan 3.
Semua Paslon ‘Putra’ Presiden
Meskipun UU No 7 membolehkan, namun Presiden Jokowi sendiritoh belum akan menggunakannya. Coba bayangkan, Jokowi satu panggung berkampanye hanya untuk putranya.
Bukankah paslon 01 dan 03 adalah 'putra' Presiden juga. Kedengaran melankolis, namun saya mau katakan bahwa kekuasaan yang direngkuh cuma-cuma dari rakyat, mestinya bukan menjadi tirani bagi demokrasi.
Mari kita menanti dengan keyakinan bahwa pilpres dan pileg adalah Pesta Demokrasi bagi rakyat se-Nusantara, bukan pesta kemenangan kaum oligarki, baik itu di parpol maupun dari sektor lain. Yang kita nantikan malah kapan capres dan cawapres yang berstatus menteri, walkot, atau wakil ketua DPR RI mengundurkan diri, agar tidak terjadi konflik kepentingan, meskipun UU Pemilu tidak mengatur soal mundur dari jabatan.
Biarkan hati nurani mereka yang berbicara. (pd)
