Dukung Usaha Mikro, OCBC Syariah Salurkan Dana Zakat Bagi Hasil
JAKARTA, investortrust.id - OCBC Syariah menyalurkan dana zakat bagi hasil sepanjang 2023 kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk mendanai para pelaku usaha mikro mengembangkan bisnisnya.
Kepala Unit Usaha Syariah (UUS) OCBC Mahendra Koesumawardhana mengatakan, zakat ini akan disalurkan kepada orang yang berhak menerima atau mustahik yang merupakan pelaku usaha mikro, dalam bentuk penambahan pembiayaan permodalan dan pengembangan usaha. Namun ia tidak merinci berapa total zakat yang disalurkan.
Baca Juga
Tumbuh 23%, OCBC Indonesia (NISP) Cetak Laba Bersih Rp 4,1 Triliun
”Kerja sama dengan Baznas ini merupakan awal yang baik dalam menegaskan komitmen OCBC Syariah untuk terus menjaga amanah nasabah terkait dana zakat bagi hasil,” ujarnya, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (21/2/2024).
Menurutnya, upaya ini perlu dilakukan guna mendukung para pengusaha mikro yang tengah mengalami kesulitan modal maupun fasilitas usaha, agar mereka bisa mengembangkan usahanya menjadi semakin berkembang.
Baca Juga
Staf Ahli Menkeu Ingatkan Pembayar Zakat Lampirkan Berkas untuk Kurangi Pendapatan Kena Pajak
“Insya Allah kerja sama ini juga menjadi awal di tahun 2024 untuk kolaborasi lebih banyak lagi dalam memberikan layanan pembayaran zakat profesi, infaq dan shodaqoh atau ZIS melalui channel-channel OCBC Syariah,” kata Mahendra.
Sementara itu, Direktur Pengumpulan Perorangan Baznas RI, Fitriansyah Agus Setiawan mengapresiasi kepercayaan OCBC yang telah menyalurkan dana zakat melalui pihaknya. Ia menegaskan akan menyampaikan amanah ini kepada para pelaku usaha mikro yang berhak secara tepat sasaran. (CR-13)
