DPR Setujui Penambahan Anggaran Jadi Rp 3 Triliun untuk Kemenparekraf
JAKARTA, investortrust.id - Usulan penambahan pagu indikatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) untuk tahun anggaran 2025 disetujui oleh DPR RI.
Komisi X DPR RI menyetujui usulan penambahan pagu indikatif Kemenparekraf/Baparekraf dalam Rapat Kerja (Raker) pada Kamis (13/6/2024) di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat sebesar Rp 3,05 triliun. Pagu indikatif yang sudah ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 1,7 triliun juga disetujui oleh Komisi X DPR RI dalam rapat tersebut.
"Komisi X DPR RI menyetujui usulan tambahan pagu indikatif Kemenparekraf/Baperekraf RI pada RAPBN TA 2025 sebesar Rp 3.052.364.852.000," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat membacakan kesimpulan rapat.
Syaiful mengatakan Komisi XI DPR RI akan menyampaikan usulan pagu indikatif Kemenparekraf/Baparekraf pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Selanjutnya mengharapkan anggota Komisi X DPR RI yang ada di Badan Anggaran untuk memperjuangkan alokasi anggaran penambahannya," ujarnya.
Komisi XI DPR menekankan Kemenparekraf bahwa pembahasan lebih rinci akan dilaksanakan setelah terbitnya nota keuangan RAPBN 2025, dengan menjadikan pandangan dan masukan anggota Komisi X DPR dalam rangkaian pembahasan pendahuluan pagu indikatif RAPBN 2025 sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan program dan kegiatan Kemenparekraf di RAPBN 2025.
Baca Juga
KLHK Usulkan Pagu Indikatif Rp 6,23 Triliun, DPR Dukung Ada Penambahan Anggaran
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf)/Kepala Baparekraf Sandiaga Salahuddin Uno berharap usulan penambahan pagu indikatif Kemenparekraf/Baparekraf 2025 bisa dipenuhi. Sebab, jika tidak dipenuhi akan berdampak pada penurunan kinerja.
"Jika tidak dipenuhi maka akan berdampak kepada penurunan kinerja. Sesuai dengan rapat minggu lalu, kami sudah memetakan kinerja ini bukan hanya dari jumlah wisatawan tetapi juga dampak ekonomi dan penciptaan lapangan kerja," katanya.
Lebih lanjut, Sandiaga menjelaskan penurunan anggaran Kemenparekraf/Baparekraf akan menurunkan daya saing dan pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, membuat pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif terbatas. Kemudian menghambat pengembangan destinasi, infrastruktur, serta pembangunan fisik Politeknik Pariwisata (Poltekpar).
"Peran fasilitasi, pendampingan, pendukung kepada industri, pemerintah daerah, dan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif berpotensi tidak terpenuhi," ujarnya.
Baca Juga
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan angka Rp 1,7 triliun yang dianggarkan untuk Kemenparekraf/Baparekraf pada 2025 turun 49,96% dari anggaran 2024 yang mencapai Rp 3,5 triliun.
Anggaran sebesar Rp 1,7 triliun itu ditetapkan melalui Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Bappenas) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-346/MK.02/2024 dan B-201/D.8/PP.04.03/04/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Hal Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran (TA) 2025.
