Cegah RT/RW Net Makin Subur, Starlink Harus Lakukan Ini
JAKARTA, investortrust.id - Starlink memegang peranan kunci untuk memerangi penyalahgunaan layanannya oleh pelaku usaha RT/RW Net yang notabene ilegal lewat syarat dan ketentuan penggunaan yang konkret. Untuk mencegah RT/RW Net makin subur, Starlink harus melakukan kontrol yang ketat.
RT/RW Net adalah penjualan kembali layanan internet dari penyedia layanan internet (internet service provider/ISP) resmi ke pelanggan dalam jumlah tertentu secara ilegal. Biasanya, pelaku usaha RT/RW Net melayani lingkungan perumahan, kompleks tertentu, atau kawasan permukiman padat penduduk.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII), Muhammad Arif Angga, peran aktif Starlink menjadi kunci memerangi praktik penjualan kembali layanan mereka. Starlink harus bisa memastikan layanan yang mereka berikan ke pengguna akhir atau ritel tidak diperjualbelikan oleh pelaku usaha RT/RW Net.
"Kontrolnya dari ISP sendiri, Starlink ya sama saja ISP. Mereka harus mengontrol bagaimana layanan mereka tidak bisa di-share oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Arif Angga ketika ditemui di Menara Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga
Arif menjelaskan, perjanjian kerja sama atau syarat dan ketentuan penggunaan harus dibuat konkret untuk mencegah praktik ilegal. Perjanjian tersebut harus memuat apa saja yang tidak boleh dilakukan pengguna layanan beserta sanksinya jika melanggar.
"Itu bisa membatasi atau meminimalisasi. Walaupun, pada praktiknya masih saja ada yang kecolongan, setidaknya kita bisa meminimalisasi dari hal-hal ilegal, misalnya pelaku menjual kembali layanan internetnya tanpa izin," tegas dia.
Selain itu, menurut Arif, masing-masing penyedia layanan internet punya caranya sendiri untuk mencegah penjualan kembali layanan mereka, mulai dari membatasi jumlah pengguna yang mengakses internet di setiap perangkat pelanggan hingga pembatasan penggunaan per pelanggan atau fair usage policy (FUP).
Terpisah, Executive Director Indonesia Information and Communications Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi mengatakan, kehadiran Starlink berpotensi membuat praktik ilegal itu makin subur, khususnya di daerah yang akses internetnya belum memadai.
“Pelaku usaha RT/RW Net dapat dengan mudah menjajakan layanannya tanpa harus tergantung pada ketersediaan layanan fixed broadband seperti saat ini,” tutur Heru.
Dimanfaatkan Pelaku RT/RW Net
Heru Sutadi mengakui, layanan internet berbasis satelit orbit rendah (Low Earth Orbit/LEO) bisa dimanfaatkan pelaku RT/RW Net akibat tidak adanya ketentuan batasan penggunaan (unlimited), termasuk untuk pengguna pribadi.
Selain itu, kata dia, kecepatan koneksinya terbilang cepat. Berdasarkan beberapa percobaan yang dilakukan di sejumlah daerah, kecepatannya mencapai lebih dari 300 Mbps (megabit per detik).
"Ada potensi ke sana, karena teknologinya berbasis satelit, sehingga pengawasannya agak kompleks," ujar Heru Sutadi ketika dihubungi investortrust.id, belum lama ini.
Heru mengemukakan, pengawasan terhadap penyalahgunaan layanan LEO juga makin kompleks karena perangkat yang digunakan terbilang ringkas. Pelaku RT/RW Net dapat dengan mudah menyembunyikan perangkatnya saat otoritas terkait melakukan inspeksi atau pemeriksaan.
Menurut Heru Sutadi, upaya pengawasan yang dapat dilakukan untuk mencegah praktik ilegal tersebut adalah pemeriksaan trafik data pelanggan. Melalui pemeriksaan tersebut, akan diketahui apakah ada pelanggan yang trafik datanya mencurigakan atau tidak.
Baca Juga
Menko Luhut: Starlink Bantu Layanan Kesehatan dan Pendidikan di Wilayah Terpencil
"Setiap bulan harus meminta data trafik pengguna Indonesia untuk dicek apakah ada anomali atau tidak. Trafik anomali biasanya trafik broadband yang dijual kembali. Kalau perorangan akan terlihat (trafiknya) berbeda dengan yang dijual kembali, volumenya (yang dijual Kembali) kelewat banyak," papar dia.
Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo mengemukakan, Starlink sebagai ISP harus bertanggung jawab memastikan tidak adanya penjualan kembali layanan mereka oleh pelanggan. Starlink harus menyiapkan syarat dan ketentuan yang di dalamnya memuat larangan penjualan kembali layanan ke pihak ketiga.
"Semua usaha yang terkait pengambilan dana masyarakat harus berizin. Dalam hal ini, jasa penjualan kembali tidak dikecualikan. Jika terjadi pelanggaran, Starlink ikut bertanggungjawab. Dalam hal bisnis ritel, jika telah mendapatkan izin, ISP bertanggung jawab terkait layanannya pada pelanggan," tandas Agung.
Foto: Ketua Umum APJII Muhammad Arif Angga
