Butuh Dana Rp 4.000 Triliun untuk Capai Target Penurunan Emisi
JAKARTA, investortrust - Indonesia membutuhkan dana sekitar Rp 4.000 triliun untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga 2030.
"Kalau berdasarkan target Nationally Determined Contributions (NDC), pemerintah Indonesia berkomitmen mencapai penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan usaha sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030. Kapasitas pendanaan APBN untuk mencapai target NDC 2030 tidak lebih dari 34%-nya setiap tahun. Sementara itu, kebutuhan total dana untuk mencapai target NDC 2030 sekitar Rp 4.000 triliun," kata Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Joko Tri Haryanto dalam keterangan di Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga
Sementara itu, pada 23 September 2022, Indonesia telah menyampaikan peningkatan ambisi penurunan emisi gas rumah kaca melalui dokumen Enhanced NDC (ENDC). Target penurunan emisi GRK Indonesia dengan kemampuan sendiri pada Updated NDC (UNDC) ditingkatkan dari 29% ke 31,89% pada ENDC, sedangkan target dengan dukungan internasional ditingkatkan dari 41% menjadi 43,20%.
Tarik Dana Nonpublik
Secara penghitungan sederhana, lanjut Joko, kapasitas pendanaan APBN untuk pencapaian target NDC adalah sekitar Rp 1.200 triliun. Kapasitas pendanaan APBN masih sangat terbatas dan jauh dari kebutuhan pendanaan keseluruhan.
“Artinya, masih ada gap yang besar. Gap itu yang harusnya ditutup, bukan dengan mem-push dana APBN semata, tapi bagaimana APBN yang sebesar 34% itu mampu menarik masuknya dana-dana yang sifatnya nonpublik,” ujar Joko.
Joko pun menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengakselerasi masuknya dana-dana nonpemerintah, baik itu swasta, filantropi, multilateral, multilateral development banks (MDBs), bilateral, community, dan lain-lain. APBN lebih menjadi katalisator yang mendorong masuknya dana-dana nonpemerintah.
"Dalam mendukung tercapainya target tersebut, BPDLH menjadi bagian penting dalam konstelasi mendorong masuknya dana-dana nonpublik untuk mendukung lingkungan hidup berkelanjutan. Lembaga yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan ini berfungsi sebagai badan penaung dan penyalur beberapa sumber pendanaan lingkungan hidup, agar dapat digunakan melalui berbagai instrumen di berbagai sektor," paparnya.
Sektor yang dapat memperoleh pendanaan dari BPDLH di antaranya kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan, dan perikanan. Ia menegaskan, BPDLH mengalirkan dan mendistribusikan dana lingkungan dan iklim sebagai upaya mendukung visi Indonesia dalam mempertahankan fungsi lingkungan serta mencegah pencemaran dan degradasi lingkungan.
Baca Juga
Kementerian LHK Tegaskan Semua Upaya Pengurangan Emisi Penting Dilakukan
