Budi Karya Dorong Pemilik Tersus Kalsel Bentuk Badan Usaha Pelabuhan
BANJARMASIN, investortrust.id –Menteri Perhubungan Budi Karya mengimbau pemilik Terminal Khusus di wilayah Kalimantan Selatan untuk membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pelabuhan dalam melayani pengguna.
“Saya anjurkan rekan-rekan para pemilik Tersus agar segera membentuk BUP. Kami tidak akan mempersulit, jika ada hambatan, kami siap membantu,” ujar Menhub berdialog dengan pemilik Terminal Khusus di Banjarmasin, Sabtu (19/8).
Menurut Menhub Budi Karya, banyak keuntungan bisa diperoleh para pemilik Tersus jika membentuk BUP. Salah satu keuntungan yakni kepastian hukum untuk menjalankan bidang usaha dengan cakupan lebih luas.
“Kalau sudah membentuk BUP, hanya cukup sekali saja tanpa ada perpanjangan izin. Tetapi kalau masih Tersus harus memperpanjang izin tiap 5 tahun sekali,” ujar Budy Karya.
Masih banyak manfaat lain bisa dirasakan dengan membentuk baan usaha, seperti meningkatkan tata kelola pengusahaan pelabuhan yang lebih transparan. Imbasnya akan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Alasannya, semua pergerakan barang di pelabuhan dapat tercatat secara baik.
“Dengan dibentuknya BUP, apabila ada suatu proses industri seperti penambangan dan lain-lain, kami pastikan bahwa pergerakan konektivitas terjaga dengan baik dan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab,” tuturnya.
Budi Karya juga mendorong agar para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berupaya menegakkan aturan penggunaan sistem identifikasi kapal otomatis. Kapal ini biasa disebut juga Automatic Identification System (AIS).
AIS adalah sistem pelacakan otomatis menggunakan transceiver yang terpasang di kapal dan digunakan oleh layanan lalu lintas kapal. Dengan begitu, Negara melalui Kementerian Perhubungan dapat melacak keberadaan kapal yang melintas di perairan Indonesia.
"Kami mengawal kepastian hukum untuk barang yang bergerak keluar Banjarmasin sehingga terukur dengan baik. Hasil perolehan PNPB ini dapat digunakan untuk membangun fasilitas pelabuhan baik disini (Kalimantan Selatan) maupun daerah tertinggal lainnya, " ujar Menhub.
Sebelumnya, Kemenhub telah melakukan penyederhanaan proses pengajuan izin konsesi pengelolaan pelabuhan atau terminal. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 48/2021 tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya Antara Penyelenggara Pelabuhan Dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan.
Pasca terbitnya Permenhub No 48/2021 telah dilakukan penyederhanaan menjadi 1 tahap yaitu penyampaian kajian kelayakan konsesi. Adapun skema pemberian konsesi terdiri dari 2 jenis yaitu mekanisme pelelangan atau melalui mekanisme penugasan/penunjukan.
