BPK Soroti Transaksi dengan Jaminan Tak Memadai di PGN
JAKARTA, Investortrust.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap 11 BUMN atau anak perusahaannya. Salah satunya adalah PT Perusahaan Gas Negara.
“(Pemeriksaan terkait) dengan masalah signifikan pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) yang tidak didukung mitigasi risiko dan jaminan memadai,” kata Ketua BPK RI, Isma Yatun, saat Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Laporan yang termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023 menyebut pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) sebesar US$ 15 juta oleh PT PGN kepada PT IAE tidak didukung dengan mitigasi risiko memadai.
Baca Juga
PGAS Pasok Volume 1.750 MMBTU untuk Perusahaan Baja di Tangerang
BPK menyebut pemberian uang muka tidak mengacu pada kajian internal atas mitigasi risiko dan cost benefit analysis. Selain itu, proses transaksi tidak didukung dengan jaminan yang memadai, yaitu dokumen Parent Company Guarantee yang tidak dieksekusi oleh PT PGN dan nilai jaminan fidusia berupa jaringan pipa PT BIG senilai Rp 16,79 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai uang muka yang diberikan.
BPK menyebut transaksi juga tidak memperhatikan kebijakan pemerintah atas larangan transaksi gas secara bertingkat, karena pembelian gas kepada PT IAE yang bukan produsen gas. Selain itu, proses transaksi tidak melalui analisis keuangan dan due diligence yang memadai, yang ditunjukkan dengan nilai current liability PT IAE lebih besar dibandingkan current asset-nya.
“Akibatnya, sisa uang muka sebesar US$14,19 juta berpotensi tidak tertagih yang dapat membebani keuangan perusahaan,” tulis BPK dalam laporannya.
Baca Juga
PGAS Sudah Habiskan Capex US$ 132 Juta, Mayoritas untuk Industri Hilir
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Direksi PT PGN untuk mengoptimalkan pemulihan piutang uang muka kepada PT IAE sebesar US$ 14,19 juta dan berkoordinasi dengan Direksi PT Pertamina dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum (APH).
Selain PT PGN, BPK juga memberi catatan terhadap tarif layanan khusus sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM kepada pelanggan premium belum sepenuhnya diterapkan PT PLN.
“Tarif yang dikenakan saat ini menggunakan tarif reguler ditambah nilai layanan premium yang mengakibatkan PT PLN kehilangan pendapatan sebesar Rp 5,69 triliun pada uji petik pada 2021,” kata Isma.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama PT PLN agar segera menerapkan tarif kepada pelanggan premium secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (CR-7)
