BPJS Adalah Hak Setiap Warga Negara
Reporter | Hendry Kurniawan
Editor |
JAKARTA, investortrust.id - Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selalu menjadi sorotan mengingat kedudukannya sebagai tiket utama bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan akses kesehatan. Direktur Pascasarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan, BPJS Kesehatan merupakan hak bagi setiap warga negara.
Pengamat kesehatan ini kemudian menjelaskan soal konsep Universal Health Coverage (UHC), yang memiliki dua prinsip. Pertama adalah semua manusia di dunia ini harus mendapat pelayanan kesehatan tanpa membebani kondisi keuangannya. Yang kedua, pelayanan kesehatan harus bermutu.
“Nah pelayanan kesehatan yang bermutu ini bukan dikerjakan oleh BPJS. Pelayanan kesehatan yang bermutu dilakukan oleh aparat kesehatan. BPJS hanya mengatur soal sistem keuangannya,” ujar Prof Tjandra saat dihubungi Investortrust, Jumat (02/02/2024).
Menjamin Seluruh Rakyat
Penyelenggaraan BPJS Kesehatan ini diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS. Pada UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 1 Ayat 2 disebutkan, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
“Tentang cakupan, BPJS itu ada undang-undangnya, yaitu Undang-Undang SJSN. UU SJSN sebagaimana UU yang lain di republik ini harus diikuti. Jadi, BPJS bukan hanya untuk orang miskin. Semua orang harus di-cover dalam sistem jaminan nasional itu dengan cara apa pun,” tandas dia.
Lebih lanjut, Tjandra menjelaskan kalau pelayanan kesehatan bukan hanya terjadi di rumah sakit. Pelayanan kesehatan dimulai dari pelayanan kesehatan primer di puskesmas.
“Jadi kalau kita berpikir pelayanan kesehatan itu hanya rumah sakit, maka masalah kesehatan bangsa tidak akan selesai. Kalau ditanya bagaimana meningkatkan BPJS? Laksanakan UU yang sudah ada,” tegas Tjandra.
Berdasarkan catatan data kepesertaan BPJS hingga akhir 2023, sebanyak 95,75% masyarakat Indonesia sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Total peserta BPJS Kesehatan terus melonjak dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
“Persentase peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibandingkan jumlah penduduk Indonesia tahun 2023, yakni 95,75% sudah daftar JKN. Pada 2023, sebanyak 267,3 juta orang menjadi peserta BPJS,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti baru-baru ini.
