Beri 6 Alasan, KSPI Minta Pemerintah Cabut PP Tapera
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 24 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).
Menurut Said Iqbal, setidaknya ada enam alasan mengapa Tapera harus dicabut. Pertama, dia beralasan karena pemerintah tidak memberi kepastian ke masyarakat mengenai kepemilikan rumah. Dia mengatakan dengan potongan iuran sebesar 3% (tiga persen) dari upah buruh, dalam 10 tahun hingga 20 tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah.
“Bahkan hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi,” kata Said dalam keterangan resminya, diterima Minggu (2/6/2024).
Said mengatakan keluarnya PP Tapera menunjukkan sikap pemerintah yang lepas tangan karena tak ikut mengiur penyediaan rumah untuk buruh dan peserta Tapera lainnya. Dia mengatakan iuran hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha saja, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD yang disisihkan oleh pemerintah untuk Tapera.
Baca Juga
Kisruh Iuran Tapera, DPR Minta Pemerintah Fokus pada 9,9 Juta 'Backlog' Perumahan
“Dengan demikian, pemerintah lepas dari tanggung jawabnya untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, di samping sandang dan pangan,” ujar dia.
Alasan lain yang membuat PP Tapera harus dicabut yaitu aturan tersebut dikhawatirkan membebani buruh. Said mengatakan di tengah daya beli buruh yang turun 30% dan upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja, potongan iuran Tapera sebesar 2,5% (dua koma lima persen) yang harus dibayar buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Dia mengatakan potongan yang dikenakan kepada buruh hampir mendekati 12% dari upah yang diterima, antara lain Pajak Penghasilan 5%, iuran Jaminan Kesehatan 1%, iuran Jaminan Pensiun 1%, iuran Jaminan Hari Tua 2%, dan rencana iuran Tapera sebesar 2,5%.
“Belum lagi jika buruh memiliki utang koperasi atau di perusahaan, ini akan semakin membebani biaya hidup buruh,” kata dia.
Baca Juga
Apindo Tak Setuju Tapera Diwajibkan ke Pekerja Swasta, Ini Alasannya
Said mengatakan, alasan keempat mengenai pencabutan PP Tapera karena sistem anggaran Tapera yang rancu. Kerancuan ini berpotensi besar untuk disalahgunakan.
Sebagai gambaran, Said menyebut, di dunia ini hanya ada sistem jaminan sosial (social security) atau bantuan sosial (social assistance). Jaminan sosial dananya berasal dari iuran peserta atau pajak atau gabungan keduanya dengan penyelenggara yang independen, bukan pemerintah. Sedangkan bantuan sosial dananya berasal dari APBN dan APBD dengan penyelenggaranya adalah pemerintah.
“Model Tapera bukanlah keduanya, karena dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak mengiur, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah,” ujar dia.
Said mengatakan Tapera tak ubahnya sebagai tabungan yang memaksa. Sebagai tabungan, kata dia, Tapera seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa.
“Dan karena Tapera adalah tabungan sosial, tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antarpeserta seperti halnya tabungan sosial di program Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.
Baca Juga
Moeldoko Tegaskan Tapera Adalah Tabungan, Bukan Potongan Gaji Pekerja
Said mengatakan subsidi antarpeserta hanya diperbolehkan bila program tersebut adalah jaminan sosial yang bersifat asuransi sosial, bukan tabungan sosial. “Misalnya program jaminan kesehatan yang bersifat asuransi sosial, maka diperbolehkan penggunaan dana subsidi silang antar peserta BPJS Kesehatan,” ujar dia.
Alasan terakhir PP Tapera perlu dicabut karena mekanisme pencairan yang belum jelas. Said mengatakan untuk PNS, TNI, dan Polri, keberlanjutan dana Tapera mungkin berjangka panjang karena tidak ada PHK.
“Tetapi untuk buruh swasta dan masyarakat umum, terutama buruh kontrak dan outsourcing, potensi terjadinya PHK sangat tinggi. Oleh karena itu, dana Tapera bagi buruh yang ter-PHK atau buruh informal akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera,” ujar dia.
Atas dasar enam alasan tersebut, Said mengatakan Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada Kamis, 6 Juni 2024 di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 2124 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera.
“Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan untuk mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM),” kata dia.
Selain aksi pada hari Kamis, Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung.
