Bawaslu Rekomendasikan Coblos Ulang di Kuala Lumpur, Ada Apa?
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkap temuan dugaan pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia. Untuk itu Bawaslu merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang di wilayah tersebut.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, indikasi kecuarangan terjadi karena adanya surat suara yang sudah dicoblos, terhimpun dari kotak suara keliling (KSK) maupun pos, tidak dihitung.
"Tidak dilakukan penghitungan dan diulang prosesnya dengan metode pos dan kotak suara keliling di seluruh wilayah Kuala Lumpur,” kata Rahmat Bagja saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (14/2/2024).
Baca Juga
Quick Count CSIS dan Cyrus Network Capai 90%, Prabowo-Gibran Menang 58,23%
Tak hanya itu, Bawaslu merekomendasikan para panitia pemungutan suara luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur untuk mencari metode selain pos untuk menghindari kejadian yang sama dalam video kembali terulang.
Selain itu, Bagja menyebut tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara Kuala Lumpur yang pada saat melakukan pemungutan suara.
“Yang sudah memilih di TPS untuk tidak di dijadikan basis data sebagai pemilih dan tidak diikutkan dalam metode pos dan surat suara,” imbuhnya.
Baca Juga
Hasil Exit Poll Indikator Politik: Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran
Bagja menjelaskan hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kegiatan mencoblos dua kali. Dan kemudian mengevaluasi metode pos dan dengan pemilihan metode lain guna menghindari atau mengulangi kejadian yang sama.
“Jadi metode POS surat suara Kuala Lumpur itu sekitar 200 ribuan,” pungkasnya.
