Asuransi Bumiputera Nyatakan akan Lakukan Downsizing, Apa Itu?
JAKARTA, investortrust.id - Persoalan yang dihadapi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera tak kunjung usai, meski berulang kali menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Teranyar, perusahaan asuransi jiwa mutual ini telah menyampaikan revisi RPK dan akan melakukan downsizing.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyatakan, yang disebut downsizing adalah mengkonversi aset dari yang semula fixed asset menjadi aset likuid.
Sehingga uang yang dihasilkan tersebut nantinya akan digunakan untuk biaya operasional Bumiputera, termasuk pembayaran klaim yang telah jatuh tempo.
“Yakni, di mana aset-aset yang tidak terkait langsung dengan operasional Bumiputera akan dilepas,” ujar Ogi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, secara virtual, Senin (13/5/2024).
Baca Juga
Rugi Bumiputera Makin Bengkak Capai Rp 222,4 Miliar di Kuartal I
Dari pertemuan terakhir dengan Bumiputera, lanjut Ogi, pihaknya meminta alokasi dari konversi fixed asset ke aset likuid tersebut sebanyak 50%-nya digunakan untuk pembayaran klaim yang telah jatuh tempo.
“Jadi strateginya dirubah, bahwa semua pemegang polis itu mendapatkan pembayaran sesuai kemampuan likuiditas daripada perusahaan asuransi jiwa tersebut,” katanya.
Menurutnya, OJK telah memberikan relaksasi kepada Bumiputera sejak 2018 terkait pemenuhan risk based capital (RBC), rasio kecukupan investasi, dan dari aspek likuiditas. Diharapkan pemenuhan tersebut dapat terpenuhi paling lambat pada 2028.
“Kami juga meminta kepada RUA (rapat umum anggota) agar pemenuhan terhadap minimum ekuitas di 2026 itu dapat dipenuhi sebesar Rp 250 miliar,” jelas Ogi.
Baca Juga
AJB Bumiputera 1912 Bayar Klaim Rp 5 Miliar Setiap Pekan ke Nasabah
Namun, jika sampai 2026 Bumiputera tak mampu memenuhi ketentuan tersebut, akan dilakukan skema penyehatan lainnya yakni dengan demutualisasi maupun likuidasi.
”Itu komitmen yang telah diberikan oleh mereka (RUA),” katanya.
Dikatakan Ogi, hingga pertemuan terakhir dengan Bumiputera, OJK masih menunggu pengesahan dari RUA yang kemungkinan dalam beberapa hari ke depan akan mengembalikan revisi RPK.
“Apabila telah diterima, maka OJK akan memonitor pemenuhan langkah-langkah yang telah ditetapkan dalam revisi RPK,” terangnya.
