Asosiasi Fintech Dukung Penertiban Pinjol Kurang Modal, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, terdapat 20 perusahaan financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending yang masih kurang modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman merincikan, hingga 29 Desember 2023, terdapat 7 perusahaan pembiayaan, 9 perusahaan modal ventura, dan 20 P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Data ini diungkap Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2023, belum lama ini.
Baca Juga
Menanggapi kondisi tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun turut buka suara. Menurut AFPI, permodalan menjadi salah satu parameter tingkat kesehatan perusahaan.
"Kalau modalnya kurang, ya siap-siap aja izinnya dilepas, gitu. Dan kami pun mendukung hal itu, sebenarnya. Karena permodalan itu bahasanya gini deh, sudah enam tahun beroperasi, masa nggak bisa suntik modal sih? Kalau nggak bisa suntik modal kan pasti good corporate gorvenance (GCG)-nya ada something tuh," ujar Corporate Communication Director Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Andrisyah Tauladan saat berbincang dengan investortrust.id belum lama ini di Kantor AFPI, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga
Bank Mandiri dan Pizza Hut Dukung Aksi Kemanusiaan lewat QRIS
Sehingga, kata Andrisyah, manejemen dari perusahaan fintech P2P lending tersebut harus diperbaiki.
"Nah, kita harus memberikan insentif supaya manajemennya itu diperbaiki. Supaya dia bisa menyuntik modal. Nah, itu salah satu cara kita memperbaiki dan mendorong anggota-anggota kami," imbuhnya.
