Anies Baswedan Minta Waktu untuk Respons Putusan MK
JAKARTA, investortrust.id - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan tak berbicara banyak untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukannya. Anies meminta waktu untuk merespons putusan MK tersebut.
"Kita tadi sudah dengarkan ya keputusan dari MK. Jadi sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi dan berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan kami," kata Anies seusai menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca Juga
MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Cak Imin
Diberitakan, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Baca Juga
MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilpres, Anies dan Ganjar Beri Respons Berbeda
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti. Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan sengket Pilpres 2024 ini. Ketiganya, yakni Enny Nubaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
