4 Harapan Ombudsman ke Pemerintah, dari Revisi UU hingga Insentif
Reporter | Taufiq Al Hakim
Editor | Fana Fadzikrillahi Suparman Putra
JAKARTA, investortrust.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan empat harapan kepada pemerintah. Keempat harapan itu disampaikan Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih dalam acara peluncuran laporan tahunan Ombudsman RI Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Pertama, Ombudsman berharap dukungan pemerintah untuk memperkuat lembaga itu melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Revisi UU Ombudsman itu telah menjadi usul DPR.
“Usulan perubahan ini telah dirintis sejak 2019. Kami berharap bahwa tahun ini pemerintah bersama DPR berkenan untuk menuntaskannya agar kinerja Ombudsman semakin kuat, semakin optimal, dan nyata berkontribusi menuju Indonesia emas 2045, Indonesia yang bebas dari maladministrasi,” ujar Najih.
Kedua, Ombudsman berharap pemerintah mendukung penguatan sumber daya manusia (SDM) Ombudsman melalui perbaikan jumlah penghasilan atau insentif yang diterima.
“Saat ini juga sedang dalam proses penyelesaian peraturan presiden terkait dengan perbaikan penghasilan atau insentif untuk kepala perwakilan dan asisten Ombudsman Republik Indonesia,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Najih menyebut, penyesuaian remunerasi ini diusulkan setelah menimbang beban kerja yang semakin bertambah dan tingkat penghasilan yang relatif rendah.
Selain itu, Najih bersama pihaknya juga mengusulkan penambahan asisten dan aparatur sipil negara (ASN) agar bisa memenuhi kapasitas dan kompetensi sumber daya insan Ombudsman.
“Mohon berkenan untuk bisa memenuhi agar pemenuhan kapasitas dan kompetensi sumber daya insan Ombudsman untuk terus dapat merawat kepatuhan pada nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan adil,” jelasnya.
Ketiga, Ombudsman berharap pemerintah mendukung penguatan sarana dan prasarana. Menurut Najih, gedung yang menjadi kantor Ombudsman RI saat ini dalam status sewa kepada Kementerian Keuangan. Demikian juga dengan 27 kantor perwakilan dari 34 perwakilan yang juga masih menyewa dengan pihak lain.
“Besar harapan kami dalam lima tahun ke depan, kesediaan prasarana kerja ini sudah dimiliki oleh Ombudsman RI baik di pusat maupun di perwakilan,” paparnya.
Keempat, Ombudsman berharap pemerintah, termasuk pemerintah daerah menjadikan Ombudsman sebagai mitra meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dikatakan, kehadiran Ombudsman masih sering disalahpahami dan bahkan dianggap sebagai lembaga pengganggu.
“Padahal kehadirannya adalah untuk memperbaiki kualitas layanan dan membersamai, memulihkan akibat adanya maladministrasi,” katanya.
Untuk itu, menurut Najih, masih diperlukan langkah-langkah koordinasi dengan segenap pemangku kepentingan agar Ombudsman lebih berfungsi, berperan sesuai mandat konstitusinya.
