Kemenkomdigi dan Polri Teken MoU Penanganan Judi Online dan Penipuan Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memperkuat penanganan kejahatan digital. Kerja sama ini difokuskan pada percepatan respons terhadap maraknya penipuan online hingga judi daring.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menyatakan MoU ini menjadi landasan hukum penting dalam kolaborasi lintas lembaga. Fokus utama diarahkan pada perlindungan masyarakat dari kejahatan di ruang digital.
“Kerja sama ini akan menguatkan kerja-kerja kami yang didukung oleh Polri, khususnya untuk kejahatan di ranah digital,” ujar Meutya di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menkomdigi menyebut tren kejahatan digital saat ini menunjukkan peningkatan signifikan di berbagai sektor. Menurutnya, penipuan digital dan pemerasan berbasis seksual menjadi perhatian utama pemerintah.
“Kami mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Judi online memang turun hingga 50%, tapi masih perlu ditekan lagi,” sambungnya.
Baca Juga
Memproteksi Anak dari Badai Digital dan Pertarungan Melawan Algoritma
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan kerja sama ini akan memperkuat langkah penegakan hukum di ruang siber. Penanganan kasus seperti scam, penipuan online, dan kejahatan digital lainnya diharapkan lebih optimal.
“Dengan kerja sama ini, langkah-langkah penegakan hukum bisa lebih optimal sehingga kita bisa menghindari korban yang lebih besar,” kata Kapolri.
Meski tidak banyak informasi yang dibagikan ke awak media, namun Kemenkomdigi dan Polri menyebut akan membentuk tim dan satuan tugas (satgas) bersama untuk mempercepat koordinasi. Mekanisme kerja akan disederhanakan agar respons terhadap kasus bisa dilakukan lebih cepat.
Ke depan, sistem penanganan akan diarahkan lebih terintegrasi secara digital. Proses birokrasi seperti surat-menyurat antar lembaga akan diminimalkan.

