BPOM Temukan 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 24 produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO).
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan melalui sampling dan pengujian laboratorium terhadap 1.858 sampel OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan selama periode Januari–Februari 2026.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penambahan bahan kimia obat dalam produk herbal merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. “BKO tersebut seharusnya hanya digunakan dalam obat yang diresepkan serta diawasi oleh tenaga kesehatan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga
Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM
BPOM merinci, dari 24 produk tersebut terdapat 9 OBA dengan klaim stamina pria yang mengandung sildenafil, metil testosteron, dan parasetamol. Kemudian 8 OBA dengan klaim pegal linu mengandung kafein, fenilbutason, natrium diklofenak, parasetamol, deksametason, chlorpheniramine maleate (CTM), dan prednison.
Selain itu, ditemukan 4 OBA dengan klaim pelangsing yang mengandung sibutramin serta 3 OBA dengan klaim penambah nafsu makan yang mengandung deksametason dan siproheptadin.
BPOM menjelaskan, sildenafil hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter karena berisiko menimbulkan efek samping seperti gangguan jantung dan tekanan darah tidak stabil. Sementara sibutramin telah dilarang karena berpotensi meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular.
Baca Juga
Perketat Industri Farmasi, Trump Kenakan Tarif hingga 100% untuk Obat Impor
BPOM juga telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk sarana ritel. Tindak lanjut meliputi pengamanan dan pemusnahan produk, serta pemberian sanksi administratif mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar.
Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM menegaskan akan terus menindak tegas pelaku usaha yang menambahkan BKO dalam produk herbal karena membahayakan kesehatan masyarakat.
Baca Juga
Pemerintah Mutakhirkan Data PBI JKN, Cak Imin Minta Masyarakat Miskin Tak Takut Berobat
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi produk OBA dan suplemen kesehatan, terutama yang dijual secara daring, serta aktif melaporkan produk ilegal melalui kanal resmi BPOM.
Daftar 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Berbahaya:
Klaim Pegal Linu:
Akar Bajakah, Anrisend, Brastomolo, Dewa Naga Pegal Linu, Flu Tulang Omega Black, Jamu Buah Merah Plus Ginseng (BIem Amrat) Obat Asam Urat Nyeri Tulang Pengapuran Super, Kapsul Asam Urat 99, Sinatren
Klaim Penambah Nafsu Makan:
Penggemuk PHS, Vitamin Penggemuk Badan Aslshop_05, Vitamin Penggemuk Badan Lalaashop_25
Klaim Pelangsing:
Kapsul Pink, N&N Slimming Capsule Super Strong, SBM+, SWH Slim With Herbal
Klaim Stamina Pria:
DHA Strong, Ramuan Dayak, Coffee SJ Plus Super Jantan, Kopi Extra Jantan Max, Kopi Raja Jantan New, Kopi Sibak Agam, King Jantan Kopi Kuat, Pak'e Tole Khusus Pria Dewasa, Urat Madu Kopi Kuat dan Tahan Lama

